BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com -Pengungkapan narkoba di situasi pandemi kembali digagalkan. Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak satu kilogram.

Sabu tadi dibungkus pada kemasan Milo kemudian dimasukan dalam jeriken dan dibungkus karung plastik. Ini demi mengelabui petugas. Namun berkat kejelian, pelaku Erwinsyah Putra alias Erwin warga Samarinda diamankan, Minggu (20/9) di jalanan kawasan Kelurahan Wonotirto, Samboja, Kutai Kartanegara.

Erwin membawa bungkusan karung tadi mengendarai sepeda motor. “Ada 20 bungkus milo berisi sabu kami temukan dalam karung,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Budi Santosa, Senin (21/9).

Pengembangan pun dilakukan saat itu pula. Erwin mengaku, hendak mengantarkan 9 bungkus pada seseorang di Balikpapan. Lima bungkus di antaranya diantar ke pemesan yang berada di kawasan Perumahan Borneo Paradiso, Jalan Mulawarman, Sepinggan.

Ini diketahui dari komunikasi Erwin melalui telepon. Jika tiba di lokasi, agar menaruh 5 bungkus milo di dalam pot bunga pinggir jalan. Polisi pun menyanggong pengambil bungkusan tersebut.

Rupanya sekitar pukul 19.30 Wita, seorang laki-laki diketahui bernama Agus Fardian datang hendak mengambil di dalam pot.Kemudian empat bungkus lagi di antar ke Jalan Syarifudin Yoes, Perumahan Balikpapan Regency.

“Pengantaran kedua Erwin disuruh menaruh di tiang dekat indomaret. Anggota menyanggongnya,” urai Budi. Dua jam kemudian, Wahyudi alias Epeng datang mengambilnya. Petugas pun langsung meringkusnya.

Ketiganya kini mendelam di markas Ditresnarkoba Polda Kaltim. Mereka secara terpisah dimintai keterangan. Total barang bukti ada 20 bungkus Milo berisi sabu berat satu kilogram.

Selain sabu, ada pula jeriken, tiga handphone, dua sepeda motor dan lainnya. Penyidik juga membawa ketiganya untuk dilakukan rapit test sesuai  standar prosedur. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply