Permudah UMKM Urus Legalitas, DPMPTSP Balikpapan Satukan Layanan Perizinan dalam Satu Atap
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat kemudahan layanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mengoptimalkan pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Melalui skema tersebut, pelaku usaha kini dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi usaha dalam satu lokasi tanpa harus mendatangi banyak instansi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, pelayanan terpadu dirancang untuk memangkas proses birokrasi sekaligus mempercepat pemenuhan legalitas usaha.
Menurut dia, DPMPTSP tidak hanya menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga menghadirkan berbagai layanan pendukung yang dibutuhkan pelaku UMKM agar usahanya dapat berkembang.
“Intinya bagaimana UMKM itu bisa difasilitasi. Apa pun yang mereka butuhkan, di kantor PTSP sudah ada. Jadi mereka tidak perlu lagi ke mana-mana,” kata Helmi, Kamis (2/7/2026).
Helmi menjelaskan, NIB merupakan legalitas dasar yang wajib dimiliki pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, banyak pelaku UMKM juga membutuhkan dokumen lain seperti sertifikat higiene, sertifikasi halal, hingga pemenuhan standar produk sebelum memasarkan usahanya secara lebih luas.
Untuk itu, DPMPTSP menggandeng sejumlah instansi agar layanan tersebut tersedia di dalam kantor PTSP.
Pelaku usaha yang memerlukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), misalnya, dapat langsung mengakses layanan dari Dinas Kesehatan.
“Misalnya, yang membutuhkan SLHS bisa langsung mendapatkan pelayanan dari Dinas Kesehatan di kantor PTSP,” ujar Helmi.
Selain itu, layanan sertifikasi halal juga telah tersedia melalui kerja sama dengan Kementerian Agama. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat mengakses pelayanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam satu kawasan pelayanan.
Menurut Helmi, konsep tersebut membuat pelaku usaha cukup berpindah dari satu loket ke loket lain sesuai kebutuhan administrasi yang diperlukan.
“Jadi mereka tinggal berpindah loket sesuai kebutuhan. Itulah pelayanan terpadu yang sedang kita optimalkan,” katanya.
DPMPTSP juga berencana memperluas jaringan pelayanan dengan menghadirkan sejumlah mitra baru dalam waktu dekat. Beberapa di antaranya yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), BRI Insurance, serta layanan advokat.
Kehadiran mitra tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan, perlindungan asuransi, hingga pendampingan hukum untuk mendukung pengembangan usaha.
Di sisi lain, DPMPTSP juga menggandeng Universitas Islam Negeri (UIN) dalam memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang tengah mengurus sertifikasi halal.
“Pendampingan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pengajuan sertifikasi sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM Balikpapan,” tutur Helmi.
Berdasarkan data DPMPTSP, sepanjang 2025 sebanyak sekitar 5.200 Nomor Induk Berusaha telah diterbitkan bagi pelaku UMKM. Sementara sejak sistem Online Single Submission (OSS) diberlakukan pada 2020, jumlah NIB yang diterbitkan di Balikpapan telah mencapai sekitar 127.000.
Ke depan, pemerintah menargetkan penerbitan NIB terus bertumbuh sekitar dua persen setiap tahun sesuai Rencana Strategis (Renstra). Meski kondisi ekonomi global masih menghadirkan tantangan, DPMPTSP optimistis target tersebut tetap dapat dicapai.
“Kita harus tetap optimistis. Walaupun mungkin tidak melampaui capaian tahun sebelumnya, paling tidak bisa memenuhi target yang telah ditetapkan,” pungkas Helmi. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
