PHI Perkuat Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola Hulu Migas Lewat Legal Preventive Program

PHI Pertamina Hulu Indonesia
PT Pertamina Hulu Indonesia menggelar Legal Preventive Program di Balikpapan guna memperkuat pemahaman pekerja terkait kepatuhan hukum dan mitigasi risiko di sektor hulu migas.

Gerbangkaltim.com, BalikpapanPT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) terus memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) melalui penyelenggaraan Legal Preventive Program di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 16 April 2026.

Program tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman pekerja terhadap aspek kepatuhan hukum dan mitigasi risiko dalam kegiatan operasi hulu migas. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keberlanjutan operasional yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Fungsi Legal Counsel PHI tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Fatahillah Akbar, serta praktisi hukum dari UMBRA Law Firm, Reggy Firmansyah.

Turut hadir dalam kegiatan itu para General Manager Zona 8, 9, dan 10 PHI Regional 3 Kalimantan, Sr Manager Legal Counsel Ardhi Apriyanto, Manager Legal Counsel Litigation M. Reza Rifandi, serta pimpinan fungsi teknis terkait di lingkungan perusahaan.

Sr Manager Legal Counsel PHI, Ardhi Apriyanto, mengatakan bahwa Legal Preventive Program merupakan langkah strategis perusahaan dalam memperkuat budaya kepatuhan hukum di tengah dinamika industri migas yang semakin kompleks.

“Kami tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga berperan dalam memperkuat tata kelola dan kepatuhan di seluruh fungsi perusahaan,” ujarnya di hadapan lebih dari 60 pekerja yang mengikuti kegiatan tersebut.

Menurut Ardhi, pendekatan preventif menjadi bagian penting dalam pengelolaan risiko hukum di sektor energi, terutama seiring perkembangan regulasi nasional yang kini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga aspek pencegahan dan perbaikan sistem.

Dalam sesi pemaparan materi, narasumber membahas perkembangan regulasi nasional, termasuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta implikasinya terhadap dunia usaha, khususnya industri hulu migas.

Perubahan regulasi tersebut dinilai membawa konsekuensi penting bagi perusahaan dalam memperkuat sistem pengendalian internal, pengelolaan risiko hukum, dan integritas operasional.

Ardhi menegaskan bahwa penerapan prinsip GCG yang meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan energi.

“Kami meyakini kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum dan regulasi akan mendukung keberlanjutan produksi migas nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia,” katanya.

PHI sendiri merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina yang mengelola operasi dan bisnis hulu migas di Regional 3 Kalimantan yang mencakup Zona 8, Zona 9, dan Zona 10 dengan mengedepankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Sepanjang 2025, PHI mencatat produksi sebesar 58 ribu barel minyak per hari (MBOPD) dan 630 juta standar kaki kubik gas per hari (MMSCFD). Perusahaan terus mendorong operasional migas yang selamat, efisien, andal, dan ramah lingkungan untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Melalui Legal Preventive Program, PHI berharap seluruh pekerja memiliki pemahaman yang selaras mengenai kepatuhan hukum sehingga mampu menjalankan kegiatan operasional secara profesional dan berkelanjutan.

Sumber: PT Pertamina Hulu Indonesia

Tinggalkan Komentar