Polda Kaltim Musnahkan Narkoba dengan Insinerator, Klaim Lebih Aman dan Minim Polusi
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk pertama kalinya memusnahkan barang bukti narkotika menggunakan mobil insinerator milik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan pemusnahan sekaligus menekan dampak pencemaran lingkungan.
Pemusnahan berlangsung di halaman Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (26/5/2026). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang April hingga Mei 2026 dan telah memperoleh penetapan pemusnahan dari kejaksaan.
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12.225,02 gram sabu, 1.185 butir ekstasi, serta 349,41 gram etomidate.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan penggunaan insinerator dipilih karena jumlah barang bukti yang cukup besar sehingga membutuhkan metode pemusnahan yang lebih efektif dibanding cara konvensional.
“Pemusnahan kali ini menggunakan mobil insinerator karena kapasitasnya mampu mencapai 25 kilogram. Selain lebih aman, prosesnya juga lebih efisien dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan,” kata Romylus kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, penggunaan teknologi insinerator menjadi bagian dari upaya modernisasi penanganan barang bukti narkotika di Kalimantan Timur. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BBPOM Samarinda selama sekitar satu bulan sebelum pelaksanaan pemusnahan.
Romylus menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh barang bukti hasil pengungkapan kasus benar-benar dimusnahkan.
Sementara itu, Kepala BBPOM Samarinda, Agung Kurniawan memastikan, mobil insinerator yang digunakan telah memenuhi standar teknis dan lingkungan.
“Alat ini bekerja dengan suhu pembakaran hingga 1.000 derajat Celsius sehingga seluruh material dapat hancur sempurna menjadi abu,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, sistem insinerator juga dilengkapi teknologi penyaring asap berlapis yang memungkinkan sisa emisi diproses kembali sebelum dilepaskan ke udara bebas.
“Karena ada sistem filter terintegrasi, emisi yang keluar sudah memenuhi standar sehingga lebih ramah lingkungan dibanding metode pembakaran biasa,” katanya.
Polda Kaltim berharap penggunaan teknologi tersebut dapat menjadi standar baru dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Selain memperkuat aspek keamanan, metode ini dinilai mampu mendukung upaya perlindungan lingkungan dalam proses penegakan hukum.
BACA JUGA
