Polda Kaltim Sita Uang Rp1 Miliar dan Kebun Sawit 13 Hektare, Bandar Narkoba di Paser Terancam Dimiskinkan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mencatatkan pengungkapan besar dalam pemberantasan jaringan narkotika. Tidak hanya menangkap seorang bandar sabu di Kabupaten Paser, penyidik juga menjerat tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyita aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.

Tersangka berinisial MYF (54), warga Kabupaten Paser, diduga telah menjalankan bisnis peredaran sabu sejak 2023 di wilayah Muara Komam. Selain mengedarkan narkotika, penyidik menemukan indikasi bahwa keuntungan dari bisnis haram tersebut dialihkan ke berbagai bentuk aset.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan perkara TPPU ini menjadi tonggak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap bandar narkotika di Kalimantan Timur.

“Selama Operasi Antik,  penyitaan uang tunai sebesar Rp1 miliar. Ini mungkin baru pertama kali terjadi,” kata Romylus, Kamis (30/7/2026).

Selain uang tunai Rp1 miliar, penyidik juga menyita satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, surat kepemilikan lahan sawit seluas 13 hektare, sertifikat hak milik, satu paket sabu seberat 1,49 gram, pil ekstasi seberat 2,17 gram, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Menurut hasil penyidikan, MYF diduga mampu mengedarkan sabu antara satu hingga 1,5 kilogram setiap bulan. Dalam menjalankan transaksi, tersangka disebut memanfaatkan rekening pribadi maupun rekening milik orang lain untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan narkotika.

Pengungkapan kasus dilakukan di rumah tersangka yang berada di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

Romylus menegaskan, penyidik tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga mengejar seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika agar tidak lagi dapat dinikmati para bandar.

“Belum pernah juga ada pengungkapan TPPU dengan penyitaan lahan sawit seluas 13 hektare. Ini juga yang pertama. Artinya, ini menunjukkan keseriusan kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah penelusuran aset merupakan arahan langsung Kapolda Kalimantan Timur sebagai bentuk komitmen mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

“Pesan Bapak Kapolda melalui Direktorat Reserse Narkoba jelas, kami siap memiskinkan para pelaku. Kami siap memiskinkan para bandar narkoba. Kami tidak main-main,” tegas Romylus.

Dalam perkara tersebut, MYF dipersangkakan melanggar Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Apabila terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta penyitaan seluruh aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian penting Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam Operasi Antik 2026, sekaligus menegaskan perubahan strategi penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga memutus sumber kekayaan yang menopang bisnis peredaran narkotika.

Tinggalkan Komentar