Polda Kaltim Tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Tersangka Vape Narkotika Terancam PTDH
Samarinda, Gerbangkaltim.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis cairan vape sintetis yang melibatkan seorang oknum anggota Polri di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam kasus ini, polisi menyita puluhan cartridge liquid vape mengandung zat Hexahydrocannabinol (HHC) dan menetapkan anggota polisi berinisial YBK sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, yang dihadiri Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, serta Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, kasus itu bermula dari koordinasi antara penyidik Direktorat Reserse Narkoba dengan Bea Cukai terkait informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kalimantan Timur.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap dua lokasi pengiriman paket, masing-masing di Tenggarong dan Balikpapan,” ujar Romylus, Minggu (17/5/2026).
Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Dari pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku mengambil paket atas perintah YBK yang merupakan anggota Polri.
Polisi lalu mengembangkan penyelidikan terhadap paket lain di Balikpapan. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama saksi, ditemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC).
“Hasil laboratorium forensik menyatakan cairan vape tersebut positif mengandung zat terlarang,” kata Romylus.
Dari hasil pendalaman, penyidik menduga YBK telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama.
Polisi mencatat sedikitnya ada lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.
Pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum Polda Kaltim, status YBK resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
YBK dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani proses etik dan disiplin internal Polri.
Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto mengatakan, sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan apabila YBK terbukti bersalah dalam sidang kode etik.
“Terhadap tersangka juga akan diproses melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri. Sanksi terberatnya berupa PTDH sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hariyanto.
Sementara itu, Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian sendiri.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Romylus.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkotika berbentuk cairan vape yang kini mulai marak ditemukan karena dapat mengandung zat berbahaya dan tergolong narkotika.
BACA JUGA
