Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Manggar Balikpapan Timur, Dua Paket Narkotika Disita

Polresta Balikpapan
Seorang pria berinisial DPR (23) ditangkap setelah kedapatan membawa dua paket diduga sabu di kawasan Jalan Mulawarman, RT 28, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Rabu (29/7/2026) malam.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial DPR (23) ditangkap setelah kedapatan membawa dua paket diduga sabu di kawasan Jalan Mulawarman, RT 28, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Rabu (29/7/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dimaksud.

Saat patroli berlangsung, anggota Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy merah di tepi jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,55 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sebuah kotak rokok warna hitam merek Cappuccino yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, satu pipet kaca, serta satu korek api yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Manggar.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan pengamatan, anggota menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan disembunyikan di kantong depan jaket pelaku,” ujar AKP M. Chusen, Jumat (31/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Agus. Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

“Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP M. Chusen juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Balikpapan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar