Polresta Balikpapan Ungkap 47 Kasus Narkoba Selama Ops Antik Mahakam 2026, Selamatkan Lebih dari 2.000 Jiwa
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polresta Balikpapan mengungkap 47 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung pada 10 hingga 30 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 54 tersangka laki-laki dan menyita barang bukti sabu seberat 205,51 gram bruto.
Keberhasilan operasi tersebut disampaikan Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto, Kasat Reserse Narkoba AKP Firman Ernanto dan Kasi Humas Ipda Sangidun
dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Jumat (31/7/2026).
Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mengatakan, pemberantasan narkotika merupakan salah satu program prioritas nasional yang menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia serta mendapat penekanan langsung dari Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur.
“Polri harus hadir secara nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, pencegahan yang masif, serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Komitmen itu terus kami laksanakan secara konsisten di wilayah hukum Polresta Balikpapan,” katanya.
Selama operasi berlangsung, selain mengungkap puluhan kasus, Satresnarkoba Polresta Balikpapan juga melaksanakan berbagai langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi di sekolah-sekolah, silaturahmi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tokoh pemuda.
Polisi juga menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dan mendukung program rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Dari total barang bukti sabu yang disita, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp308.265.000. Namun, menurut Fauzan, yang lebih penting adalah dampak penyelamatan terhadap masyarakat.
“Dari barang bukti yang berhasil kami sita, diperkirakan sekitar 2.055 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Setiap gram narkotika yang berhasil kami amankan bukan sekadar menjadi barang bukti, tetapi merupakan upaya nyata menyelamatkan generasi bangsa dari kerusakan akibat narkoba,” ungkapnya.
Fauzan menegaskan perang melawan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Menurutnya, dibutuhkan sinergi seluruh elemen, mulai dari BNN, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, instansi kesehatan, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha.
“Narkotika adalah musuh kita bersama. Karena itu, pemberantasannya juga menjadi tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
“Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan menjadi bahan penting bagi kami dalam melakukan penindakan sekaligus menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika,” tutup Fauzan.
BACA JUGA
