Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Tewas di Samarinda Seberang, Satu Tersangka Diamankan

Polresta Samarinda
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Samarinda Seberang.

Gerbangkaltim.com, Samarinda – Aparat kepolisian dari Polresta Samarinda membeberkan hasil pengungkapan kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang pria di kawasan Samarinda Seberang. Perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polsek Samarinda Seberang, Rabu (4/3/2026) siang.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, didampingi jajaran pejabat utama, termasuk Kasatreskrim dan Kapolsek Samarinda Seberang. Dalam keterangannya, Kapolresta menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial GS (29) sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden berdarah itu dipicu persoalan utang piutang senilai Rp600 ribu. Ketegangan antara korban dan tersangka disebut telah berlangsung sebelum akhirnya berujung pada pertemuan yang berakhir tragis. Tersangka mendatangi kediaman korban setelah adanya tantangan terkait penyelesaian utang tersebut.

Saat terjadi adu mulut, korban diduga lebih dahulu melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Tersangka berupaya menangkis serangan tersebut dan kemudian melakukan perlawanan dengan menusukkan senjata tajam ke tubuh korban. Luka yang dialami korban tergolong fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah badik sepanjang 31 sentimeter yang diduga digunakan tersangka, sebilah golok milik korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 458 ayat (1) dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Kapolresta menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengimbau warga agar menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang berpotensi merugikan semua pihak.


Sumber: Polda Kalimantan Timur

Tinggalkan Komentar