Polri Bentuk Satgas Haji-Umrah, Berantas Penipuan dan Haji Ilegal

Satgas Haji Polri
Polri melakukan pengawasan terhadap keberangkatan jemaah haji sebagai bagian dari upaya Satgas Haji Polri mencegah penipuan dan praktik ilegal.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jemaah serta memberantas praktik penipuan dan pemberangkatan haji ilegal yang kian marak.

Pembentukan satgas ini merupakan hasil koordinasi lintas lembaga antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam menghadapi tingginya minat masyarakat terhadap ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa kehadiran Satgas Haji dan Umrah menjadi bentuk komitmen negara dalam menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah selama proses ibadah.

“Polri berkomitmen penuh mendukung penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan aman, tertib, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia,” ujar Nunung dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Pengawasan Diperketat di Tengah Tantangan Global

Nunung menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji saat ini menghadapi tantangan global yang kompleks, mulai dari dinamika geopolitik di Timur Tengah hingga peningkatan biaya transportasi dan akomodasi.

Selain itu, hadirnya regulasi baru melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 juga menuntut pengawasan lebih ketat, khususnya terhadap praktik haji non-kuota dan pemberangkatan non-prosedural.

Indonesia sendiri mendapatkan kuota sekitar 221.000 jemaah pada musim haji 2026, menjadikannya salah satu negara dengan jumlah jemaah terbesar di dunia. Tingginya jumlah tersebut membuka celah potensi penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.

Modus Penipuan Haji Kian Beragam

Dalam pemantauan yang dilakukan, Polri menemukan berbagai modus penipuan yang merugikan masyarakat. Salah satunya adalah penggunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan kerja untuk memberangkatkan calon jemaah secara ilegal.

Selain itu, terdapat praktik penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi yang menggunakan visa tidak resmi seperti furoda dan mujamalah. Bahkan, ditemukan pula upaya pemberangkatan jemaah melalui negara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam.

Tak hanya itu, kasus jemaah gagal berangkat hingga penelantaran di luar negeri juga menjadi perhatian serius. Beberapa korban bahkan tidak mendapatkan kepastian akomodasi maupun jadwal ibadah.

Polri juga mengungkap adanya skema penipuan berbasis ponzi, di mana dana dari jemaah baru digunakan untuk memberangkatkan jemaah lama, hingga praktik penggelapan dana dengan alasan keadaan darurat.

“Berbagai modus ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dari tingginya minat masyarakat,” jelas Nunung.

Biro Perjalanan Ilegal Jadi Sorotan

Satgas juga menyoroti maraknya biro perjalanan haji dan umrah ilegal yang tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Biro-biro ini kerap menggunakan identitas palsu, menawarkan paket tidak transparan, serta tidak memberikan jaminan perlindungan kepada jemaah.

Tiga Strategi Utama: Edukasi, Pengawasan, Penegakan Hukum

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Haji dan Umrah mengedepankan tiga pendekatan utama.

Pertama, langkah preemtif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi ibadah haji.

Kedua, langkah preventif dengan memperkuat pengawasan bersama kementerian terkait, imigrasi, dan maskapai penerbangan.

Ketiga, penegakan hukum terhadap pelaku penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Polri akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tegas Nunung.

Puluhan Aduan Masih Diproses

Berdasarkan data tahun 2026, terdapat 77 laporan terkait haji dan umrah. Dari jumlah tersebut, 21 kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan.

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih biro perjalanan serta memastikan seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antre dan selalu memverifikasi legalitas penyelenggara,” tutup Nunung.

Dengan pembentukan Satgas ini, Polri berharap penyelenggaraan ibadah haji ke depan dapat berjalan lebih aman, tertib, serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia.


Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Komentar