Polsek Balikpapan Timur Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Timbangan Digital

Balikpapan, Gerbangkaltim.com– Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial AT (43) di kawasan Perumahan Permata Sakinah, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Jumat (29/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram, satu kotak berwarna hitam, serta satu timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M Chusen mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang pria berinisial IP alias I sekitar pukul 16.00 WITA. Dari tangan pria tersebut, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama AT. Berdasarkan informasi itu, anggota kami langsung melakukan pengembangan dan menuju kediaman terduga pelaku,” kata AKP M Yusri, Sabtu (30/5/2026).

Petugas kemudian mendatangi rumah AT yang berada di Jalan Proklamasi, Perumahan Permata Sakinah Blok C4 Nomor 3, RT 064, Kelurahan Manggar Baru. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak hitam di salah satu kamar.

Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Kai Cambang. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Chusen.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Chusen menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Balikpapan Timur.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, serta melakukan tes urine guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Komentar