PASER, Gerbangkaltim- Jajaran reskrim Polsek Kuaro bersama unit kejahatan dan kekerasan (jatanras) Polres Paser membekuk para pelaku pencurian spesialis alat berat dan besi tua yang meresahkan warga.

Kepala Polres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Kuaro IPTU Andi Ferial Junaedy mengatakan komplotan pencuri ini dibekuk berjumlah delapan orang.

” Para pelaku sudah diamankan untuk diproses hukum,” Kata Andi yang dikonfirmasi Senin (15/4/2024)

Penangkapan para pelaku menurut Andi, bermula dari adanya laporan warga kepada polisi bahwa ada kegiatan yang mencurigakan di dalam workshop sekitar pukul 04.00 wita dinihari.

” Saksi pelapor menginformasikan ada kegiatan pemotongan besi yang dilakukan sekelompok orang pada dinihari, ” ujar Andi.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Kuaro bersama unit jatanras Polres Paser mendatangi lokasi. Namun, petugas tak mendapati para pelaku. Diduga melarikan diri.

Di lokasi petugas mendapati 1 (satu) unit kendaraan Grandmax KT 8536 EL warna Abu-abu, 1 (satu) buah Chain Blok, 1 (satu) set alat blender pemotong besi, dan 2 (dua) potong besi Hbean. Barang – barang tersebut kemudian diamankan polisi.

Polisi kemudian menghubungi pemilik PT. Gunung Intan untuk memberitahukan peristiwa tersebut agar dilakukan pengecekan untuk memastikan barang-barang yang telah hilang.

Beberapa barang yang hilang di tempat kejadian perkara diantaranya potongan Cold Bin, Motor Dinamo Ukuran besar dan ukuran kecil, Besi peyangga mesin Dinamo, Screen Material, Rangka Conveyot, Sparepart Control Panel, Rantai penggerak Dinamo dengan mesin, Pompa mesin Exavator PC 300, Turbo Exavator PC 300, Final Drive Exavator PC 300, Track show exavator PC 300, monitor exavator PC 300, Jack Hammer Kapasitas PC 300, Dimano Pembakaran AMP dan Blower AMP.

“Dari laporan korban, kerugian barang yang dicuri nilainya sekitar Rp. 750.000.000,- , ” Jelas Andi.

Dari pengakuan para tersangka ini, kata Andi,mereka telah melakukan aksi kejahatanya sebanyak tujuh kali berulang-ulang dibeberapa lokasi.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman dan polisi sudah mengantongi beberapa pelaku yang akan diburu, rata rata pelaku tidak memiliki perkerjaan tetap dan motifnya untuk kebutuhan keluarga, ” Katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. (gK)

Share.
Leave A Reply