Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan Bongkar Modus Penipuan Tiket Kapal, Seorang Pria Diamankan
Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Aparat kepolisian dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan terhadap calon penumpang kapal yang terjadi di kawasan pelabuhan. Seorang pria berinisial IR (33), yang dikenal dengan nama Irwan alias Iwan, diamankan setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan jasa pengurusan tiket kapal sekaligus pengangkutan sepeda motor ke luar daerah.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Kompol Yusuf, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban bernama Hendri, yang merasa dirugikan setelah memberikan sejumlah uang kepada pelaku untuk mengurus perjalanan laut menuju Surabaya.
“Pelaku menawarkan kepada korban jasa pengurusan tiket kapal sekaligus pengiriman sepeda motor menuju Surabaya. Namun setelah menerima uang dari korban, pelaku tidak menepati janji dan sulit dihubungi,” ujar Kompol Yusuf, Senin (16/3/2026).
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/6/III/2026/SPKT/Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 15 Maret 2026.
Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan bekas kantor Temas di area Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota.
Menurut keterangan polisi, awalnya pelaku menawarkan kepada korban layanan pengurusan keberangkatan kapal menuju Surabaya, termasuk pengangkutan sepeda motor korban. Pelaku meminta biaya sebesar Rp1,4 juta, namun setelah negosiasi disepakati pembayaran sebesar Rp1,25 juta.
Korban kemudian menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada pelaku. Setelah menerima uang, pelaku sempat membawa korban menemui seorang sopir truk yang disebut akan membantu mengangkut sepeda motor korban menuju Surabaya. Bahkan korban sempat naik ke dalam truk bersama kendaraannya.
Namun dua hari kemudian, tepatnya pada 14 Maret 2026, sopir truk tersebut menolak melanjutkan pengangkutan sepeda motor korban. Kendaraan korban akhirnya diturunkan kembali, sementara sopir hanya mengembalikan uang sebesar Rp750.000.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku sempat terlantar di kawasan pelabuhan selama beberapa hari sambil menunggu kepastian keberangkatan kapal, sedangkan pelaku tidak dapat dihubungi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jalan A. Wahab Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000 di saku pelaku. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, sebagian uang yang diterima dari korban telah digunakan, dengan rincian Rp1 juta diberikan kepada sopir truk, Rp200.000 digunakan untuk kebutuhan pribadi, dan sisanya masih tersisa saat pelaku diamankan.
Namun berdasarkan keterangan korban, uang yang diberikan kepada sopir truk hanya sebesar Rp750.000, sementara Rp500.000 diduga menjadi bagian pelaku sebagai jasa perantara.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengklarifikasi keterangan sopir truk yang disebut menerima sebagian uang dari pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan
BACA JUGA
