Posko Pengaduan Sengketa Lingkungan Hidup Jamin Kerahasian Identitas Pelapor

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan telah membuka posko pengaduan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Dalam pengaduan ini, DLH akan menjamin kerahasian identitas setiap pelapor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, dijaminnya kerahasian identitas setiap pelapor di posko pengaduan penyelesaian sengketa lingkungan hidup ini seuai ketentuan pemerintah.

“Hal itu sesuai Pasal 28 Permen LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJN/ SET.1/3/2017,” ujar Minggu (17/4/2022).

Dikatakan Sudirman, layanan posko pengaduan ini dibuka untuk masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan yang diantaranya meliputi aktivitas pembukaan lahan.

“Seperti membangun suatu kegiatan dan dianggap mengganggu, sehingga masyarakat sekitar yang terkena dampak bisa melaporkan,” terangnya.

Dikatakannya, dalam sebulan terakhir ini, masyarakat dihebohkan dengan aktifitas pembukaan lahan yang mengancam kelestarian lingkungan hidup.

“Sudah ada berbagai contoh aduan yang sudah masuk beberapa waktu terakhir. Misalnya soal aktivitas pembukaan lahan usaha yang mengganggu lingkungan masyarakat sekitar,” paparnya.

Contoh lainnya, lanjut Sudirman, adalah kegiatan pengupasan lahan yang mungkin dapat mengakibatkan banjir, gangguan lingkungan, dan sebagainya.

Dari laporan masyarakat tersebut, kemudian pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk mencari tahu penyebab dan kerusakan yang ditimbulkan.

Jika memang ditemukan pelanggaran, DLH akan mengarahkan agar sebelum melanjutkan pembangunan maka pelaku usaha harus memenuhi pola penataan lingkungan.

“Jadi akan dilihat dulu, apakah kegiatan tersebut memang karena belum menerapkan pola-pola penataan lingkungan seperti saat mengajukan pembangunan dari site plan atau bagaimana,” paparnya.

Pembukaan usaha yang sudah berizin akan mendapatkan arahan dari DLH. Namun jika belum, tentu ada tindak lanjut dengan instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT), dan dinas lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Termasuk memberi sanksi bisa juga tapi melihat situasinya. Apakah masuk kewenangan pemerintah kota, provinsi, atau pusat,” tegasnya.

Sanksi itu bukan tanpa alasan, sebab ini terkait dengan kewenangan masing-masing pemangku kepentingan. Sudirman menambahkan, dalam dua bulan terakhir saja sudah ada enam pengaduan yang masuk.

Warga yang ingin menyampaikan laporan pun bisa mengirim surat aduan ke kantor DLH Balikpapan atau melalui akun media sosial @dlhbalikpapan.

“Selama ini rata-rata bisa langsung selesai. DLH juga dibantu tim terkait dari camat, lurah, Satpol PP. Setiap aduan yang masuk pasti kami akan proses,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar