Rekonstruksi Duel Berdarah Penjaga Pasar Sepinggan, 18 Adegan Ungkap Detik-Detik Tewasnya AS

Polresta Balikpapan
Penyidik Polsek Balikpapan Selatan menggelar rekonstruksi perkara dengan memperagakan 18 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga korban AS (48) meregang nyawa akibat luka bacok. Kamis (30/7/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pengungkapan kronologi duel berdarah yang menewaskan seorang penjaga malam Pasar Sepinggan, Balikpapan, memasuki babak baru.

Penyidik Polsek Balikpapan Selatan menggelar rekonstruksi perkara dengan memperagakan 18 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga korban AS (48) meregang nyawa akibat luka bacok.

Rekonstruksi berlangsung dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasihat hukum tersangka, tim Inafis, serta sejumlah penyidik. Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka FR (34) sebagai bagian dari proses pembuktian perkara sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, IPTU Iskandar Ilham, menjelaskan rekonstruksi semula disusun dalam 29 adegan. Namun setelah dilakukan evaluasi bersama jaksa, sejumlah bagian diringkas sehingga hanya 18 adegan yang dianggap mewakili keseluruhan rangkaian kejadian.

“Awalnya ada 29 adegan, kemudian kami ringkas menjadi 18 adegan yang menggambarkan peristiwa pengeroyokan, penganiayaan, hingga pembunuhan yang terjadi pada 25 Juni lalu,” ujar Iskandar usai rekonstruksi, Kamis (30/7/2026).

Meski demikian, ia mengatakan beberapa adegan masih berpeluang mengalami penyempurnaan sesuai hasil evaluasi bersama JPU agar seluruh fakta yang terungkap di lapangan benar-benar selaras dengan hasil penyidikan.

Menurut Iskandar, salah satu bagian terpenting dalam rekonstruksi berada pada adegan ke-12. Pada adegan tersebut tergambar momen ketika korban dan tersangka terlibat pergumulan sengit yang kemudian berujung aksi saling melukai menggunakan senjata tajam.

“Poin utamanya ada di adegan nomor 12, saat mereka bergelut. Dari situlah rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia mulai tergambar secara utuh,” katanya.

Dua Laporan Polisi Diproses Bersamaan

Penyidikan kasus ini juga mengungkap fakta lain. Tidak hanya keluarga korban yang melaporkan FR atas dugaan pembunuhan, tersangka FR juga melaporkan seorang pria berinisial R atas dugaan pengeroyokan yang dialaminya dalam peristiwa tersebut.

“Jadi tersangka juga melapor sebagai korban, sementara korban yang meninggal juga membuat laporan. Artinya kedua belah pihak sama-sama saling melapor,” jelas Iskandar.

Dari laporan yang dibuat FR, penyidik kemudian menetapkan R sebagai tersangka. Dengan demikian, dua perkara yang saling berkaitan kini diproses secara paralel oleh penyidik.

Motif Masih Didalami
Polisi juga terus mendalami motif di balik bentrokan yang berujung maut itu.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan FR pernah bekerja sebagai penjaga malam di Pasar Sepinggan sebelum akhirnya posisinya digantikan oleh AS.

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa FR ingin kembali bekerja di lokasi tersebut.

Selain persoalan pekerjaan, muncul pula tuduhan terhadap FR terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penyidik menduga tuduhan tersebut memicu rasa sakit hati yang kemudian berkembang menjadi konflik terbuka. Meski begitu, polisi menegaskan seluruh motif masih terus didalami dan belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan.

Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Perencanaan

Dalam proses penyidikan, polisi memastikan belum menemukan bukti yang mengarah pada unsur pembunuhan berencana.
Karena itu, penyidik tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Untuk Pasal 340 tidak kami terapkan karena dari hasil penyidikan belum ditemukan unsur perencanaan. Kami menerapkan pasal yang sesuai dengan fakta penyidikan,” tegas Iskandar.

Selain pasal yang mengatur tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, penyidik juga menerapkan pasal lain dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Sama-Sama Terluka

Akibat perkelahian tersebut, AS meninggal dunia setelah mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan kanan.

Sementara itu, FR juga mengalami sejumlah luka, di antaranya robekan pada pergelangan tangan kanan, luka tusuk atau bacok di perut sebelah kiri, serta tiga luka robek di bahu kiri.

Berawal dari Pesta Miras
Sebelumnya, Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Abu Sangit menjelaskan peristiwa bermula pada Rabu malam (24/6/2026) sekitar pukul 23.45 Wita. Saat itu FR berada di sebuah kios di kawasan Pasar Sepinggan ketika IS, R, dan beberapa rekannya sedang mengonsumsi minuman keras.

Keributan dipicu setelah R melemparkan serbuk ke arah wajah FR hingga terjadi adu mulut. Meski sempat dilerai warga, R kemudian pulang menemui AS dan kembali ke lokasi dengan membawa badik.

Setibanya di kios, keduanya diduga langsung menyerang FR. Dalam kondisi terdesak, FR mengeluarkan badik yang dibawanya sehingga terjadi duel bersenjata tajam.

Usai kejadian, FR melarikan diri dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Balikpapan Selatan. Seorang saksi berinisial AR sempat hendak melerai, namun mengurungkan niatnya setelah melihat seluruh pihak sama-sama membawa senjata tajam.

AR kemudian mengevakuasi AS ke Puskesmas Sepinggan, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Kapolsek Abu Sangit menyebut korban dan pelaku sebelumnya sama-sama pernah bekerja sebagai penjaga malam Pasar Sepinggan. Namun FR telah diberhentikan karena diduga beberapa kali membuat keributan serta mengintimidasi pedagang dengan meminta sejumlah uang. Polisi masih terus melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tinggalkan Komentar