Sabu 1,59 Gram Diamankan di Waru, Polisi Tangkap Pria 36 Tahun

sabu
Petugas Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara mengamankan seorang pria dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di Kecamatan Waru. Polisi turut menyita tiga paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,59 gram.

PENAJAM PASER UTARA, Gerbangkaltim.comSabu di Waru kembali menjadi perhatian setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Waru. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial C.A. (36) bersama tiga paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,59 gram.

Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU pada Jumat malam, 21 Agustus 2026. Lokasinya berada di sebuah rumah di RT 024, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Setelah petugas memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan C.A.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian kegiatan penyelidikan,” kata Iptu Gede Wijaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu berada di dalam bungkus rokok dan berada dalam penguasaan C.A. Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan di dalam rumah.

Hasilnya, dua paket lainnya yang diduga berisi sabu kembali ditemukan. Total terdapat tiga paket dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1,59 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain. Di antaranya uang tunai Rp336.000, plastik klip bening, sebuah skop yang dibuat dari sedotan plastik, kotak plastik, serta satu unit telepon seluler.

Seluruh barang bukti bersama C.A. selanjutnya dibawa ke Polres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Gede Wijaya menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres PPU dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Menurutnya, kepolisian akan terus menindak setiap dugaan aktivitas narkotika berdasarkan informasi dan temuan di lapangan. Peran masyarakat juga dinilai penting untuk membantu aparat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Satresnarkoba Polres PPU juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk penting dalam membongkar dugaan peredaran narkotika. Di tengah upaya menjaga keamanan Penajam Paser Utara, sinergi antara warga dan aparat menjadi salah satu benteng untuk mencegah narkoba semakin dekat dengan lingkungan masyarakat.

Sumber: Polres Penajam Paser Utara.

Tinggalkan Komentar