PASER – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Paser menerima laporan dari masyarakat tepat pukul 14.00 Wita mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di Kampus Stiper Muhammadiah, yang terletak di Jalan Di. Panjaitan, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Mengacu pada informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Sabtu (24/2)

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Suradi SH mengatakan bahwa personil kita melakukan penyelidikan sejak siang hingga malam, tepat pada hari Minggu, 25 Februari 2024, pukul 21.30 WITA, anggota Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku bernama dengan inisial (NWP) di halaman Kampus Stiper Muhammadiah. Penangkapan dilakukan dengan didampingi oleh ketua RT setempat RAHMADI. Ucap suradi

Suradi menambahkan, Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap (NWP), petugas menemukan dua paket atau bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal berwarna putih bening, yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat Bruto 0,60 Gram, Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong baju warna coklat yang dibawa oleh pelaku.

Selain itu, ditemukan juga satu buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan satu buah handphone merk “I PHONE XR” berwarna merah di saku sebelah kanan celana pelaku. Terangnya

Seluruh barang bukti yang ditemukan oleh anggota Sat Resnarkoba tersebut telah diakui oleh pelaku (NWP). Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang-barang yang terkait diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelaku, pihak kepolisian akan menerapkan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal ini merupakan langkah hukum yang diambil untuk menangani kasus peredaran narkotika tersebut secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tutup AKP Suradi.

Share.
Leave A Reply