PASER, Gerbangkaltim.com – Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus seorang pria berinisial S (41) pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang pada, Rabu (16/8).

Adapun barang bukti berupa 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu (BB BRUTO 0,58 GRAM), 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bendel pelastik klip kosong, 1 buah Tempat kaca mata warna merah muda, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan pelastik warna hitam, 1 buah tas merk MONT BLANC warna hitam, 1 buah Handphone dan uang tunai Sebesar Rp.9.200.000.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

“Kemudian atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres paser melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu (16/8) sekira pukul 18.30 wita anggota sat resnarkoba mengamankan satu orang laki-laki di sebuah rumah di Desa Busui Kec. Batu Sopang dan setelah di tanya mengaku bernama sdra. S,” ujarnya.

“Kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan oleh Kades setempat dengan hasil menemukan 1 paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu berserta barang bukti lainnya,” sambung Kasat Resnarkoba.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (HP)

Share.
Leave A Reply