Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melakukan penertiban pedagang hewan kurban yang tidak memiliki izin yang menjamur di Kota Balikpapan.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, menjelang perayaan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, banyak pedagang hewan kurban yang bermunculan di Kota Balikpapan, mengingat kebutuhan daging kurban meningkat di tahun 2022 ini.

“Jadi kami melakukan sidak dengan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan yang memang tak memiliki sertifikat hewan sehat dengan ditandai oleh stiker yang diberikan pihak DP3 Balikpapan,” ujar Zulkifli, Jumat (8/7/2022).

Zulkifli mengatakan, sidak yang dilakukan ini, agar semua pedagang sapi kurban memiliki izin, dan mengantisipasi adanya pedagang yang tidak memiliki izin. Dengan alasannya, demi kenyamanan masyarakat kota Balikpapan.

Para pedagang yang tidak memiliki izin tempat, katanya, pihaknya tidak akan memberikan surat kesehatan. Sehingga, pedagang sapi akan kesulitan menjual sapi kurbannya.

“Karena yang memiliki izin tempat sudah kita periksa kesehatan sapinya dan aman dari PMK,” ungkapnya.

Pihaknya juga menganjurkan masyarakat untuk membeli sapi kurban yang memiliki stiker kesehatan, sebab yang berstiker itu sudah diperiksa kesehatan, dan aman dari PMK serta aman untuk di konsumsi.

Pada Kamis (7/7/2022), sidak tersebut dilakukan mengingat ada 89 tempat penjualan hewan kurban di Balikpapan yang tersebar di 22 Kelurahan.

Ada 23 tempat diantaranya belum memiliki izin dari Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, kemudian dilakukan evaluasi pada tanggal 5 Juli 2022 agar lokasi-lokasi tersebut diarahkan untuk segera mengurus izin dengan batas waktu tanggal 6 Juli 2022 diverifikasi tersisa 7 yang belum lengkap izinnya.

“Dari hasil evaluasi tersebut ditindak lanjuti dari pihak kelurahan agar para penjual hewan kurban segera mengurus izin sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/340/Pem Tanggal 13 Juni 2022 tentang Pengaturan Tempat Berjualan Hewan Kurban dalam Rangka Idul Adha 1443/2022M, di Wilayah Kota Balikpapan dan Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 524/0698/DP3 Tanggal 29 Juni 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Hari Raya Idul Adha 1443/2022M Dalam Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pungkasnya

Share.
Leave A Reply