BALIKPAPAN- Kasat Reskrim Polresta Balipapan Kompol Rengga Puspo Saputro, S.I.K yang didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan AKP Nurhaedah dan Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan IPTU Noval Forestriawan melaksanakan Press Release terkait Kasus Pornografi di halaman Polresta Balikpapan, Senin (10/01/22).

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menyampaikan bahwa Pada tanggal malam tahun baru, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran foto/gambar yang mengandung unsur pornografi yang dilakukan oleh oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Balikpapan.

Awal mula korban (Wanita) ikut dalam aplikasi video apa kemudian diketahui nomor korban oleh pelaku kemudian pelaku melakukan percakapan whatsapp dan mengirimkan gambar kemaluannya kepada korban yang sempat viral beberapa minggu ini di sosmed balikpapan.

Inisial pelaku yang berhasil diamankan petugas yaitu FF (21). Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone merk samsung A70 yang digunakan oleh pelaku untuk mengirim gambar, 2 lembar schreenshot gambar kemaluan pelaku yang dikirim ke sosmed/Whattshappnya korban dan 1 Celana panjang hitam merk BillBos.

Untuk tersangka kita kenakan pasal 29 Junto Pasal 4 Ayat1 atau Pasal 35 Junto Pasal 6, Pasal 1 angka 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dengan ancaman diatas 7 Tahun Penjara.”Tutup Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga.

Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply