Sidang ke 16 Mantan Dirut PT. Duta Manuntung, Terdakwa Bacakan Pledoi

PN Balikpapan
Sidang kasus mantan Direktur PT Duta Manuntung Zainal Mutaqin kembali digelar di PN Balikpapan. Sidang ke 16 ini mengagendakan pembacaan pledoi terdakwa dan penasehat hukumnya. Kamis (16/11/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sidang kasus mantan Direktur PT Duta Manuntung Zainal Mutaqin kembali digelar di PN Balikpapan. Sidang ke 16 ini mengagendakan pembacaan pledoi terdakwa dan penasehat hukumnya.

Sidang yang semula dijadwalkan jam 11.30 wita, mundur hingga pukul 14.15 wita. Sidang ini dipimpin langsung Ketua PN Balikpapan yang juga Hakim Ketua Sidang Ibrahim Palino. Sedangkan terdakwa datang dengan di damping penasehat hukumnya Sugeng Teguh Santoso didampingi Prasetyo dan Mansuri.

Dalam pembelaan terdakwa menyoroti tim JPU yang didatangkan dari Jakarta. Terdakwa yang selama menggeluti dunia kewartawanan di Balikpapan sejak tahun 1990, menyatakan baru kali inilah sidang di PN Balikpapan tim JPU-nya didatangkan dari Jakarta sejak sidang pertama.

Dikatakannya, Jaksa Afrianto yang mengawalnya sejak selepas dari tahanan Bareskrim Mabes Polri, memperkenalkan diri sebagai jaksa dari kejaksaan agung Jakarta.

“Sejak saat itu, saya selalu bertemu jaksa Afrianto setiap kali sidang saya,” ujarnya.

Kedatangan jaksa ini setiap kali sidang, katanya, membuat ia membayangkan betapa mahalnya negara membiayai persidangan terhadap dirinya.

“Saya perkirakan setidaknya diperlukan biaya mencapai dua ratus juta rupiah untuk tiket pesawatnya saja,” tukasnya

Angka itu didasarkan pada pengalamannya menghadiri panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri di Jakarta beberapa kali.

“Saya harus merogoh kantong saya sampai puluhan juta rupiah untuk biaya tiket pesawat terbang,” ucapnya.

Dalam sidang ini terdakwa mantan direktur utama (Dirut) PT. Duta Manuntung (PT. DM), didakwa dengan pasal 374, yakni melakukan penggelapan dalam jabatan. Zainal Mutaqin dilaporkan oleh Dirut PT. DM yang sekarang, Ivan Firdaus ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta.

Sementara itu, Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, atensi penyidik dan kejaksaan atas kasus ini besar. Selain melalui pengerahan tiga jaksa langsung dari Jakarta, juga melalui surat tuntutan yang janggal.

“Pengerahan tiga jaksa langsung dari Jakarta itu tentu membutuhkan biaya besar. Pertanyaannya siapa yang membiayai,” ucapnya.

Sugeng bersama timnya meyakini bahwa kasus ini dikawal agar tidak meleset dari rencana awal agar H. Zainal Muttaqin dipidana dan asetnya dirampas.

Sugeng berkeyakinan, kasus ini dipaksakan agar terdakwa diarahkan dipidana dan kemudian dengan dasar itu asetnya akan dirampas.

“Aset-aset terdakwa akan dirampok menggunakan instrumen hukum,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Sugeng mengulang kesaksian Dr. Abdul Rais SH, MH ketika mendampingi terdakwa memberikan keterangan kepada petugas di Bareskrim Mabes Polri. Ketika memasuki tengah malam, terdakwa didatangi Kepala Unit (Kanit) di Bareskrim itu dan dibentak-bentak.

“Sejak permintaan keterangan di Mabes Polri, polisi pemeriksa sudah berlaku tidak wajar,” ungkapnya.

Sugeng bersama timnya juga menyoroti tuntutan JPU yang tidak menyertakan fakta-fakta yang meringankan dari terdakwa. Padahal, sesuai Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, wajib untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dari terdakwa.

“Undang-undang nomor 48 itu berlaku selain kepada hakim, juga berlaku kepada jaksa penuntut umum. Karena undang-undang ini representasi hukum untuk mewujudkan keadilan. Karena itu, fakta yang meringankan maupun memberatkan harus dicantumkan pada penuntutan,” jelasnya.

Pada sidang sebelumnya, sidang ke 15, JPU memang sudah menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam tuntutan menyatakan tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.

“Karena itu kita dapat berkesimpulan bahwa jaksa penuntut umum telah bersikap tidak adil,” tegas Sugeng.

Faktanya, menurut Sugeng, ada sifat-sifat baik terdakwa dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa. Antara lain terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan, memiliki tanggungan dan telah cukup berumur. Saat ini terdakwa berusia 62 tahun.

Tinggalkan Komentar