KUKAR, Gerbangkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar berhasil menangkap pelaku berinisial DA ( 45 ) warga Jl. Gunung Belah Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong, Minggu (28/2/2021).

Menurut Keterangan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., bahwa menurut warga sekitar di tkp yang dimaksud sering ramai dijadikan tempat mangkal dan membuat resah warga sekitar.

Setelah dilakukan Penyelidikan pada hari sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 12.00 wita didapat informasi bahwa Jl. Gunung belah Gang Amanah II Rt. 049 sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis Sabu.

Dengan dasar laporan informasi masyarakat tim anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar langsung ke lokasi dimana Pelaku DA berada.

“Sekitar pukul 16.00 wita kami melakukan penggerebekan rumah ditemukan 19 poket sabu-sabu yang diakuinya adalah barang miliknya”, ucap Kabid Humas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku DA kami bawa ke Polres Kukar guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti yang diamankan, serta melakukan pengembangan kasus ini”, tegasnya.

Pelaku DA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply