PASER, Gerbangkaltim.com – Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus dua orang pria berinisial R (39) dan T (33) pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Tajur Kecamatan Long Ikis pada, Kamis (10/8).

Adapun barang bukti berupa 16 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu berbagai ukuran dan berat. (BB Bruto 4,50 Gram), 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet kaca dan sedotan, 1 buah buah timbangan warna silver, 1 buah timbangan kecil warna hitam, 1 buah kotak berlakban hitam, 1 bendel plastic klip kosong, 2 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic, 2 buah buah HP dan Uang Tunai Senilai Rp. 650.000.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

“Kemudian atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres paser melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis (10/8) sekira pukul 15.30 wita mengamankan 2 Orang laki laki yang bernama Sdra. R dan Sdra. T di sebuah rumah di Desa Tajur Kec. Long Ikis,” ujarnya.

“Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan ketua RT setempat dengan hasil di temukan 1 kotak berlakban hitam di lantai kamar dan setelah dibuka tersebut terdapat 16 paket plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu serta barang bukti lainnya yang diakui milik Sdra. R dan Sdra. T,” sambung Kasat Resnarkoba.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (GK)

Share.
Leave A Reply