Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ditreskirimum Polda Kaltim menggelar rekonstruksi peristiwa penganiyaan hingga tewasnya tersangka Herman warga Balikpapan yang diduga melakukan pencurian hand phone. Dalam rekonstruksi ini dihadirkan 6 tersangka oknum polisi yang melakukan penganiyaan, pengacara tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Balai Pemasyarakatan Kelas I Balikpapan, namun rekonstruksi ini berlangsung tertutup dan para wartawan hanya bisa menyaksikan dari luar pagar saja.

“Dalam rekonstruksi ada 12 adegan dan ada sebanyak 107 sub adegan, dilaksanakan sejak pukul 09.00 wita hingga pukul 16.30 wita, alhamdulilah sudah selesai,” ujar Wadirkrimum Polda Kaltim, AKBP Roni Faisal, usai memimpin kegiatan rekon, Selasa (16/3/2021).

Roni menambahkan, kegiatan rekonstruksi ini dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan. Dan dalam rekonstruksi ini dipastikan meninggalnya alm Herman karena memang ada penganiayaan.

“Tapi untuk pembuktiannya nanti akan bisa ketahui dalam persidangan di Pengadilan Nanti,” tegasnya.

Dalam rekon ini, lanjutnya, tidak ada ditemukan fakta baru semuanya sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan. Dan setelah rekon ini petugas akan melakukan pemberkasan, dimana kesimpulan hasil rekon inilah yang akan dimasukan dalam pemberkasan.

Dalam kasus dugaan penganiayaan ini, lanjut Roni, diketahui tewasnya alm Herman pada adegan kelima, dimana penganiayaan awalnya dilakukan di Posko Jatanas Polresta Balikpapan yang berada di samping Unit PPA Polresta Balikpapan di Jalan APT Pranoto, Balikpapan Kota.

“Dalam rekonstruksi ini ada dua TKP yani Posko Jatanas Polresta Balikpapan dan ruang penyidik di Mapolresta Balikpapan,” jelasnya.

Dan dalam kasus ini, katanya, ada 4 barang bukti yang diduga digunakan para tersangka dalam menganiaya korban yakni selang, ekor fari, tongkat T dan steples.

“Dalam kasus ini, penyidik mengenakan pasal 170 dan 351 KUHP terhadap para tersangka, dan masing-masing tersangka memiliki peran dan akan diungkap satu persatu perannya di pengadilan nanti,” ujarnya.

Pengacara tersangka Hairul Bidol mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan rekonstruksi yang dilakukan terhadap 5 kliennya yang saat ini masih aktif sebagai anggota Polri dan telah disangkakan sebagai pelaku penganiyaan hingga meninggalnya Herman warga Balikpapan yang diduga sebagai pelaku pencuriaan HP.

“Kami mengapresiasi kegiatan rekonstruksi yang dilaksanakan Ditreskrimum Polda Kaltim ini, semua berjalan sesuai dengan BAP,” tegasnya.

Terkait fakta baru dalam rekon ini, Hairul menambahkan, ada sedikit fakta baru yang ditemukan yang nantinya akan dimasukan dalam pemberkasan, tapi tidak signifikan hanya posisi para tersangka saja.

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa, ke-5 klein kami sebagai anggota Polri melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan, jadi ini sesuai prosedur. Hal ini juga meluruskan opini public bahwa penangkapan dilakukan diluar prosedur itu tidak benar, bahkan saat penangkapan surat perintah ditunjukan kepada keluarga,” tukasnya.

Sementara itu, pengacara korban, Fathul Huda menyayangkan, ketidak hadiran pengacara korban dan keluarga korban dalam pelaksanaan rekonstruksi ini. Padahal, jika ingin kasus ini dibuka secara transfaran, maka idealnya pengacara korban dan keluarga korban juga dihadirkan.

“Kami minta untuk rekon ini bisa diulang dengan menghadirkan pengacara korban dan keluarga korban, “ tegasnya.

Dikatakanya, pelaksanaan rekonstruksi yang tertutup ini menunjukan tidak komitmenya Polda Kaltim, dimana Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak pernah menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transfaran.

“Memang tidak menjadi kewajiban, pengacara korban dan keluarga korban hadir dalam kegiatan rekon ini, tapi paling tidak jika kita hadir, kita bisa membandingkan bukti yang kita punya dengan adegan yang terjadi, dimana kita punya bukti foto dan video, jadi bukan diwakili kejaksaan dan penyidik saja,”tutupnya.

Share.
Leave A Reply