Korban Dugaan Pelecehan di Ponpes Kukar Bertambah Jadi 12

pelecehan seksual ponpes
Foto ilustrasi. Korban dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang dalam proses pelaporan ke Polda Kaltim.

Gerbangkaltim.com, Kutai Kartanegara – Jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kembali bertambah. Jika sebelumnya tercatat 11 korban, kini jumlah pelapor meningkat menjadi 12 orang setelah satu korban lainnya memberanikan diri menyampaikan laporan.

Perkembangan terbaru ini diungkap Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, Selasa (9/6/2026). Menurutnya, tambahan korban tersebut menunjukkan semakin terbukanya ruang bagi para penyintas untuk menyampaikan pengalaman yang selama ini mereka simpan.

“Ada satu korban lagi yang telah memberanikan diri melapor terkait peristiwa yang dialaminya,” ujar Rina.

Meski demikian, pihak TRC PPA Kaltim masih melakukan asesmen terhadap korban terbaru tersebut untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai kronologi yang dialami. Proses pendampingan dilakukan guna memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga selama penanganan berlangsung.

Laporan Resmi Sudah Disampaikan ke Polda Kaltim

Rina menjelaskan, pada Minggu (7/6/2026), TRC PPA Kaltim telah mendampingi para korban untuk membuat laporan resmi ke Polda Kalimantan Timur. Selain itu, para korban juga menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dengan pendampingan penyidik.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti dalam penanganan perkara yang kini tengah berproses secara hukum.

Menurut Rina, jumlah korban berpotensi bertambah apabila masih ada penyintas lain yang berani melapor dan memberikan keterangan kepada pihak berwenang.

“Kemungkinan masih ada korban lain. Kami membuka ruang pendampingan bagi siapa saja yang ingin menyampaikan laporan,” katanya.

Pendampingan Korban Terus Dilakukan

TRC PPA Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain aspek hukum, perhatian juga diberikan terhadap pemulihan psikologis para korban.

Koordinasi dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial, serta berbagai pihak terkait guna memastikan korban memperoleh layanan pendampingan yang memadai.

Rina mengungkapkan bahwa tim psikolog dan pekerja sosial dari Kementerian Sosial telah berada di Kalimantan Timur untuk memberikan dukungan kepada para korban. Pendampingan tersebut dinilai penting guna membantu proses pemulihan pascatrauma.

Berdasarkan hasil asesmen sebelumnya, para korban yang merupakan alumni salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual dalam rentang waktu yang cukup panjang selama menempuh pendidikan di lembaga tersebut. Keterangan yang disampaikan para korban disebut memiliki pola yang serupa.

Kemenag Siapkan Lima Langkah Penanganan

Di sisi lain, Kementerian Agama Republik Indonesia telah merespons laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Direktur Pesantren Kementerian Agama RI, Basnang Said, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan lima langkah yang direkomendasikan kepada Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Timur dan Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara.

Langkah pertama adalah memastikan perlindungan terhadap anak dan korban. Kedua, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ketiga, menghentikan sementara penerimaan santri baru. Keempat, melakukan pergantian pimpinan pondok pesantren yang merangkap sebagai pembina yayasan. Kelima, melakukan restrukturisasi kepengurusan yayasan dengan figur yang memiliki kapasitas dan integritas dalam mengelola lembaga pendidikan.

Kementerian Agama juga membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif berupa usulan penonaktifan pondok pesantren apabila rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut perlindungan anak dan keamanan lingkungan pendidikan. Sejumlah lembaga pendamping berharap seluruh proses hukum berjalan transparan, profesional, serta memberikan keadilan bagi para korban.

Tinggalkan Komentar