44 Belat Rusak Sejak 2013, Nelayan Jenebora Desak PT WPS Bayar Ganti Rugi

PT WPS
Puluhan warga nelayan Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan aksi unjuk rasa di Pelabuhan PT Wahana Prima Sejati (PT WPS) menuntut ganti rugi 44 alat tangkap ikan yang rusak, Kamis (30/7/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com– Penantian panjang warga nelayan Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), untuk memperoleh kepastian atas kerusakan alat tangkap tradisional (belat) akhirnya memuncak. Warga nelayan akhirnya nekat melakukan aksi unjuk rasa di Pelabuhan PT Wahana Prima Sejati (PT WPS), Kamis (30/7/2026).

Sekitar 60 nelayan menggunakan empat perahu mendatangi kawasan pelabuhan perusahaan yang bergerak di bidang industri hilirisasi kelapa sawit tersebut. Mereka menuntut ganti rugi atas 44 unit belat atau alat tangkap ikan tradisional yang disebut rusak dan tidak lagi dapat digunakan sejak 2013.

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan personel Polresta Balikpapan serta pengamanan internal perusahaan. Sejumlah peserta aksi membawa poster bertuliskan antara lain “Stop Kriminalisasi Nelayan Jenebora”, “Stop Rampas Ruang Laut”, “Laut Adalah Sumber Kehidupan Kami”, hingga “Kami Nelayan Meminta Hak Kami yang Dirampas”.

Dimana aksi tersebut merupakan puncak dari perjuangan yang telah dilakukan warga selama lebih dari satu dekade. Sebelum turun ke jalan, nelayan mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah setempat, mulai dari tingkat RT, kelurahan, hingga instansi terkait seperti Dinas Perikanan dan Kelautan serta Dinas Lingkungan Hidup. Namun, berbagai upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

Ketua RT 13 Kelurahan Jenebora sekaligus koordinator aksi, Rudi mengatakan, warga sebenarnya lebih menginginkan dialog dibandingkan aksi demonstrasi. Namun, karena tidak kunjung memperoleh respons yang memuaskan, mereka memutuskan menyampaikan aspirasi secara langsung di lokasi perusahaan.

“Sejak 2013 sampai 2014 kami ingin duduk bersama, tetapi selalu diabaikan. Kalau memang kami diperhatikan, tidak mungkin kami datang untuk berdemo,” kata Rudi saat berorasi.

Menurut dia, keberadaan belat merupakan warisan turun-temurun yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir. Kerusakan alat tangkap tersebut, katanya, berdampak langsung terhadap pendapatan nelayan.

“Belat ini bukan sembarang alat tangkap. Ada cara memasangnya, ada ilmunya yang diwariskan nenek moyang kami. Kami hanya meminta perusahaan duduk bersama dan mengganti kerugian agar kami bisa kembali mencari nafkah,” ujarnya.

Rudi juga mengungkapkan kondisi pesisir di sekitar wilayah tangkap telah berubah. Kawasan yang sebelumnya padat kini dipenuhi endapan lumpur sehingga memengaruhi aktivitas penangkapan ikan.

“Kami sudah melapor ke RT, kelurahan, Dinas Perikanan, sampai Dinas Lingkungan Hidup, tetapi tidak ada respons. Kami mau mengadu ke mana lagi? Karena itu kami memilih datang ke sini untuk meminta penyelesaian,” katanya.

Pendamping warga dari DPW Lembaga Aliansi Indonesia–Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Kalimantan Timur, Hamdani menegaskan, tuntutan utama masyarakat adalah pembayaran ganti rugi atas rusaknya alat tangkap nelayan.

“Tuntutan utama kami adalah ganti rugi atas kerusakan alat tangkap ikan milik nelayan. Harapan masyarakat, pembayaran itu bisa segera direalisasikan,” kata Hamdani.

Di sela aksi, perwakilan nelayan, LAI-BPAN, dan manajemen PT WPS melakukan pertemuan yang difasilitasi aparat keamanan. Dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati satu poin penting, yakni melanjutkan pembahasan penyelesaian ganti rugi dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 13 hari setelah aksi.

Hamdani menjelaskan, nilai ganti rugi belum ditetapkan karena masih akan dibahas dalam pertemuan berikutnya.

“Kesepakatannya hanya satu, yaitu pembahasan ganti rugi akan dilanjutkan 13 hari setelah hari ini. Nilainya belum diputuskan karena akan dibahas pada pertemuan selanjutnya,” ujarnya.

Dalam pertemuan mendatang, warga nelayan akan diwakili Rudi bersama Amir dan Seryantung. Sementara dari LAI-BPAN akan hadir Hamdani beserta tim pendamping.

Adapun pihak perusahaan diharapkan menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga proses mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang konkret.

Sebelumnya, LAI-BPAN menyebut kerugian akibat rusaknya 44 unit belat diperkirakan mencapai sekitar Rp39 miliar jika dihitung dari nilai alat tangkap serta potensi pendapatan nelayan yang hilang sejak 2013.

Selain menuntut ganti rugi,
organisasi tersebut juga telah menyurati sejumlah instansi pemerintah terkait untuk meminta perhatian terhadap penyelesaian persoalan yang telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun tersebut.

Hingga aksi berakhir, aktivitas unjuk rasa berlangsung tertib. Warga nelayan berharap pertemuan lanjutan yang dijadwalkan 13 hari mendatang menjadi titik awal penyelesaian sengketa sehingga hak-hak masyarakat pesisir dapat dipenuhi tanpa harus kembali melakukan aksi serupa.

Tinggalkan Komentar