KPPU Denda NTT Docomo Rp2 Miliar Akibat Telat Lapor Akuisisi Intage Holdings
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan telekomunikasi asal Jepang, NTT Docomo, atas keterlambatan penyampaian notifikasi akuisisi saham Intage Holdings. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 16/KPPU-M/2026 yang berlangsung di Gedung KPPU Jakarta pada Senin (18/5/2026). Sidang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku […]
