KPPU Denda NTT Docomo Rp2 Miliar Akibat Telat Lapor Akuisisi Intage Holdings
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan telekomunikasi asal Jepang, NTT Docomo, atas keterlambatan penyampaian notifikasi akuisisi saham Intage Holdings.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 16/KPPU-M/2026 yang berlangsung di Gedung KPPU Jakarta pada Senin (18/5/2026). Sidang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.
Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham secara tepat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kasus tersebut bermula dari aksi korporasi NTT Docomo yang mengakuisisi 51 persen saham Intage Holdings, Inc. Transaksi itu dinyatakan efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023 dan menyebabkan perubahan pengendali perusahaan.
Sebagai perusahaan yang memenuhi ambang batas aset dan penjualan sesuai regulasi merger dan akuisisi, Docomo diwajibkan melaporkan transaksi tersebut kepada KPPU paling lambat 1 Desember 2023.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan KPPU, dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap dan diterima resmi pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja dari tenggat yang telah ditentukan.
Dalam persidangan, pihak NTT Docomo mengakui keterlambatan tersebut dan menyampaikan penyesalan atas pelanggaran administratif yang terjadi. Perusahaan juga menegaskan telah menunjukkan itikad baik dengan tetap menyampaikan notifikasi secara sukarela serta bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pihak perusahaan menjelaskan keterlambatan terjadi akibat proses pelengkapan dokumen yang memerlukan waktu tambahan karena kompleksitas transaksi lintas yurisdiksi serta cakupan usaha perusahaan yang cukup luas.
Selain itu, NTT Docomo menyampaikan bahwa keterlambatan notifikasi tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan, baik secara aktual maupun potensial, terhadap pasar di Indonesia.
Meski demikian, Majelis Komisi menilai unsur pelanggaran tetap terpenuhi karena kewajiban pemberitahuan tidak dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam regulasi.
KPPU menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi merupakan bagian penting dalam pengawasan persaingan usaha guna menjaga iklim bisnis yang sehat dan transparan di Indonesia.
Sebagai informasi, NTT Docomo merupakan operator telekomunikasi terbesar di Jepang dan bagian dari grup Nippon Telegraph and Telephone (NTT). Sementara Intage Holdings adalah perusahaan holding yang memiliki afiliasi bisnis di Indonesia melalui PT Intage Indonesia.
Putusan tersebut menjadi pengingat bagi pelaku usaha, khususnya perusahaan multinasional, agar mematuhi ketentuan pelaporan merger dan akuisisi sesuai aturan persaingan usaha yang berlaku di Indonesia.
Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
BACA JUGA
