KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi NTT Docomo atas Intage Holdings

KPPU
Suasana sidang perdana di KPPU Jakarta terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham oleh NTT Docomo terhadap Intage Holdings yang dipimpin Majelis Komisi.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai proses persidangan awal terhadap perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham oleh perusahaan asal Jepang, NTT Docomo. Sidang dengan nomor perkara 16/KPPU-M/2025 tersebut digelar di Kantor KPPU Jakarta pada Senin (30/3/2026).

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini sempat mengalami dua kali penundaan sebelumnya, lantaran kendala administratif dari pihak kuasa hukum terlapor. Dalam sidang perdana, agenda utama meliputi pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh tim investigator, serta verifikasi kelengkapan alat bukti berupa dokumen pendukung.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Komisi yang diketuai Mohammad Reza, dengan anggota majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha. Pihak terlapor hadir melalui perwakilan kuasa hukum.

Dalam LDP yang dibacakan, investigator mengungkap dugaan pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan transaksi akuisisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Akuisisi yang dimaksud adalah pengambilalihan 51 persen saham Intage Holdings oleh NTT Docomo, yang secara hukum efektif berlaku sejak 23 Oktober 2023.

Berdasarkan ketentuan, notifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi berlaku efektif. Namun, dalam kasus ini, notifikasi baru diajukan pada 11 Desember 2023, atau terlambat enam hari kerja dari batas waktu yang ditentukan.

KPPU menilai keterlambatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan persaingan usaha, mengingat nilai aset gabungan kedua perusahaan telah memenuhi ambang batas yang mewajibkan pelaporan. Apalagi, Intage Holdings memiliki entitas usaha di Indonesia yang bergerak di bidang riset pasar dan analisis data.

Ketua Majelis Komisi menyampaikan bahwa perkara ini berpotensi diproses melalui mekanisme sidang cepat, yang memungkinkan penyelesaian lebih efisien apabila pihak terlapor menerima atau menolak LDP secara langsung. Dalam mekanisme tersebut, sikap resmi terlapor menjadi penentu kelanjutan proses hukum.

Majelis juga menyoroti pentingnya kehadiran pihak principal, mengingat status NTT Docomo sebagai perusahaan asing. Namun demikian, KPPU memberikan ruang bagi perusahaan untuk diwakili oleh pihak manajemen atau perwakilan yang memahami substansi perkara.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7 April 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan resmi dari pihak terlapor serta pemeriksaan alat bukti tambahan.

KPPU menegaskan bahwa pengawasan terhadap merger dan akuisisi merupakan bagian penting dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan transparan di Indonesia.


Sumber: KPPU

Tinggalkan Komentar