Tagih Utang Mantan Karyawan, Pemilik Bengkel di Penajam Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

kasus pencemaran nama baik PPU
Kuasa hukum pemilik bengkel memberikan keterangan kepada awak media di Polres Penajam Paser Utara terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan karyawan dan persoalan utang piutang di Desa Giri Purwa, Kecamatan Penajam.

Gerbangkaltim.com, Penajam – Kasus yang mencerminkan fenomena “korban menjadi tersangka” kembali mencuat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Seorang pemilik bengkel sepeda motor berinisial M, warga Desa Giri Purwa, Kecamatan Penajam, dilaporkan ke Polres Penajam Paser Utara oleh seorang pria berinisial C atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Peristiwa tersebut bermula dari persoalan internal di bengkel milik M yang melibatkan mantan karyawan berinisial D. Menurut keterangan kuasa hukum M, Muchtar Amar, D sebelumnya bekerja di bengkel tersebut namun kemudian berhenti setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian suku cadang sepeda motor jenis piston untuk motor trail KLX dengan nilai sekitar Rp350 ribu.

“Berdasarkan percakapan WhatsApp yang ditemukan, terdapat komunikasi antara D dan mantan karyawan lain berinisial H yang diduga membahas upaya menutupi dugaan pencurian tersebut,” ujar Muchtar Amar saat memberikan keterangan di Polres Penajam Paser Utara, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam percakapan tersebut terdapat indikasi bahwa H meminta D untuk tidak mengungkap kejadian tersebut kepada pihak bengkel. Bahkan, kata dia, ada upaya untuk mempengaruhi saksi lain agar tidak menyampaikan informasi terkait dugaan pencurian tersebut.

Setelah dugaan tersebut terungkap, D dan H tidak lagi bekerja di bengkel milik M. Namun, menurut pihak M, D masih memiliki utang pribadi kepada pemilik bengkel. Karena tidak kunjung diselesaikan, M kemudian menagih utang tersebut dan sempat menuliskan status di WhatsApp yang menyinggung persoalan tersebut.

Status yang dibuat itulah yang kemudian menjadi dasar laporan C ke kepolisian. C menilai unggahan tersebut telah mencemarkan nama baiknya.

Kuasa hukum M menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, pernyataan kliennya di media sosial berkaitan dengan dugaan persekongkolan pencurian yang sebelumnya telah terungkap melalui percakapan digital.

“Dalam percakapan itu terdapat indikasi bahwa H meminta D untuk memberikan keterangan tertentu jika ditanya terkait pembelian piston di bengkel. Hal ini menguatkan dugaan adanya peran beberapa pihak dalam peristiwa tersebut,” jelas Muchtar Amar.

Ia juga menyebut bahwa kliennya telah melaporkan balik persoalan ini karena merasa dirugikan oleh laporan yang dinilai tidak berdasar. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan memberikan keterangan palsu dan laporan palsu yang dapat berpotensi merugikan kliennya secara hukum.

Sebagai langkah lanjutan, M melalui kuasa hukumnya juga telah mengirimkan surat laporan informasi kepada Polda Kalimantan Timur pada September tahun lalu terkait penanganan kasus tersebut.

Kasus ini kini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. Kuasa hukum M berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

Tinggalkan Komentar