Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP Kota Balikpapan melarang adanya pesta kembang api pada malam pergantian Tahun 2022 ke Tahun 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, Pemkot Balikpapan tidak akan memberikan izin keramaian untuk merayakan malam tahun baru. Dengan kebijakan tersebut, maka otomatis kegiatan pesta kembang api pada malam tahun baru juga tidak diperbolehkan.

“Jadi terkait pesta kembang api maka otomatis, keramaiannya tidak ada maka pesta kembang apinya tidak ada,” ujarnya, Minggu (25/12/2022).

Zulkifli menambahkan, Pemkot Balikpapan juga sudah melakukan rapat lintas instansi di antaranya dengan Polresta serta instansi terkait dalam pengamanan malam tahun baru mendatang.

“Kita sudah melaksanakan rapat tentang bagaimana warga merayakan tahun baru nanti,” jelasnya.

Dikatakannya, Ada suatu hal yang menjadi garis bawah, bahwa pada perayaan malam tahun baru tidak boleh memberikan izin keramaian.

Berarti kegiatan yang berskala besar seperti mengadakan konser itu tidak ada, kalau nanti perayaan yang secara terbatas seperti di hotel, dipersilakan. Tetapi yang sifatnya massal itu tidak diperbolehkan.

Untuk itu, katanya, Pemkot Balikpapan telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berkegiatan skala besar, meski tetap memperbolehkan merayakan pergantian tahun tapi tidak dengan kegiatan secara massal.

“Memang tidak ada ditegaskan bahwa kembang api itu dilarang, tapi yang lebih ditekankan adalah untuk menghindari adanya kerumunan. Untuk Lapangan Merdeka pada tahun ini kita tidak tutup, tapi kita hanya mengimbau tidak ada perayaan besar-besaran,” tegasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Zulkifli menjelaskan, bahwa pihaknya akan membuat edaran ke masyarakat terkait malam pergantian tahun, terkait kebijakan tidak ada keramaian dan tidak ada pesta kembang api.

“ Jadi tidak ada keramaian dan tidak ada pesta kembang api di malam tahun baru 2023 nanti,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply