Tetangga di Balikpapan Utara Bertikai, Seorang Perempuan Ditikam hingga Luka Berat

Polsek Balikpapan Utara
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Muhammad Rezsa Adiautulo memperlihatkan barang bukti dan foto tsk S (31) dalam kasus penikaman yang menyebabkan seorang perempuan berinisial SU (52) mengalami luka berat, Senin (16/3/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Perselisihan antar tetangga di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 4, Gang Tape, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, berujung aksi penikaman yang menyebabkan seorang perempuan berinisial SU (52) mengalami luka berat.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026).

Polisi kemudian menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial S (31) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Muhammad Rezsa Adiautulo, mengatakan bahwa peristiwa itu dipicu konflik lama antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga dengan rumah berdempetan.

“Motifnya karena selisih paham yang sudah berlangsung sebelumnya hingga menimbulkan sakit hati dari pihak tersangka,” ujar Rezsa saat konferensi pers, Senin (16/3/2026).

Menurut Rezsa, ketegangan memuncak saat korban menjemur pakaian di depan rumahnya. Tersangka yang melihat hal tersebut kemudian menutup pintu rumah. Namun korban diduga melontarkan tudingan yang memicu emosi pelaku.

Korban disebut menuduh tersangka melakukan praktik santet serta mempertanyakan agama yang dianut tersangka, disertai kata-kata kasar.

“Tersangka yang tersulut emosi kemudian mendatangi korban dan terjadi adu mulut yang berlanjut dorong-dorongan di teras rumah,” kata Rezsa.

Dalam situasi tersebut, tersangka melihat sebuah pisau dapur tergeletak di lantai teras, tepatnya di bawah sepeda motor yang terparkir. Pisau sepanjang sekitar 30,5 sentimeter itu kemudian diambil dan digunakan untuk menyerang korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami beberapa luka tusuk di sejumlah bagian tubuh. Berdasarkan hasil visum et repertum, luka ditemukan di belakang telinga kanan, lengan atas kiri bagian depan dan belakang, dada kiri, serta punggung kiri.

“Luka paling parah berada di bagian punggung dengan kedalaman sekitar lima sentimeter,” ungkap Rezsa.

Setelah kejadian, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Sementara itu, warga yang mengetahui peristiwa tersebut segera menghubungi pihak kepolisian.

Petugas dari tim Opsnal Jatanras Polsek Balikpapan Utara bersama tim Jatanras Polresta Balikpapan dan Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).

Polisi tidak lama kemudian berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan dalam penyerangan.

Sementara itu, korban SU saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo akibat luka yang dideritanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama delapan tahun,” kata Rezsa.

Tinggalkan Komentar