Samarinda – Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K, M.H., M. Si. pimpin Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja dan pencurian Mobil di Mako Polres Kota Samarinda, Kamis (17/3/2022).

Berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, jika di Jalan Pramuka 5B No 36 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, kerap digunakan transaksi narkoba jenis ganja.

Kemudian pada Kamis (10/3/2022) lalu dilakukan pengamatan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud (indekos), setelah diketahui pelaku berada di indekosnya sekitar pukul 16.00 WITA petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku yang mengaku berinisial PM warga Jalan Meranti Kelurahan Karang Anyar Sungai Kunjang.

“Saat digeledah, kami temukan ganja di dalam kardus, di bawah meja kamar pelaku,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli dalam rilis.

Ditemukan satu buah kotak kardus ukuran sedang warna putih, yang berisi 19 poket ganja seberat 235,86 gram bruto.

Sementara itu ada juga pencurian mobil, kejadian tersebut bermula saat korban bersama sang istri pergi untuk menunaikan ibadah salat zuhur di Masjid Nurul Mu’Minin di Jalan Kinibalu Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu guna ditindaklanjuti.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolres

Untuk diketahui barang bukti yang diamankan yakni dua unit mobil yakni Toyota Fortuner VRZ KT 1870 CV warna silver metalik (hasil curian) dan Mitsubishi Xpander KT 1440 OH warna abu-abu tua, yang digunakan saat beraksi, STNK Fortunes, kunci serta faktur mobil Xpander.

“Hasil introgasi, barang bukti ada di Tenggarong bersama dengan pelaku insial BB, yang kami amankan Selasa (15/3) dini hari. Kemudian pelaku langsung kami bawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply