Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengembang Daksa Kalimantan Putra dan Organisasi Perangkat Daerah terkait. Menyusul adanya laporan warga Daksa Sepinggan yang mempertanyakan sertifikat yang belum diserahkan pihak pengembang, setelah cicilan sudah terbayar lunas.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean mengatakan, sudah bertahun-tahun warga menunggu sertifikat tersebut, tetapi hingga saat ini belum menerima sertifikat. Ternyata, HGB Sertifikat ini sudah mati.

“Pihak pengembang berjanji untuk memperpanjang HGB, kemudian membayar pajak yang tertunggak dan baru bisa dilakukan pemecahan sertifikat,” ujarnya, usai memimpin RDP di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (12/9/2023).

Dikatakannya, dalam kasus ini ada sebanyak 150 orang warga yang meminta haknya atas sertifikat tersebut.

“jadi kita dorong supaya pengurusan sertifikat di percepat. Masalahnya juga pengembang ini belum membayar tunggakan PBB dan HGB mati. Sekarang ini mau diperpanjang sambil membayar tunggakan pajak untuk proses pemecahan sertifikat,” tukasnya.

Sementara itu, Camat Balikpapan Selatan, Muhammad Hakim mengatakan beberapa warga perumahan daksa mempertanyakan sertifikat yang belum keluar, karena sejak tahun 2016 SHGB 238 sudah mati masa berlakunya.

“Kalau mati itu kembali lagi ke negara. Jadi tanah negara. Pengajuan proses pembaharuan sertifikat di BPN itu terkendala karena ada lahan bermasalah dengan warga sehingga sertifikat induk tidak bisa diproses pembaharuannya,” ujarnya.

Kesepakatan dalam pertemuan tadi, lahan-lahan yang sudah lunas dapat diajukan proses peningkatan haknya dari IMTN ke sertifikat, asal ada persetujuan dari pengembang bahwa warga benar-benar telah melunasi, sehingga baru bisa diproses IMTNnya.

“Kalau yang mengajukan ke kecamatan itu ada 80 bidang rumah. Sudah lunas tapi dia tetapi tidak bisa memegang surat karena ada sengketa,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply