Tanah
Nenek Rafiah Pertanyakan Penyelidikan Laporan Penggelapan Surat Tanah, Senin (19/9/2022)

2 Tahun Terbengkalai, Keluarga Nenek Rafiah Pertanyakan Penyelidikan Laporan Penggelapan Surat Tanah Dirinya

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kurang lebih hampir 2 tahun, penangangan laporan kasus penggelapan yang melibatkan seorang nenek berumur 85 Tahun warga Kelurahan Graha Indah ,Balikpapan Utara, di Polresta Balikpapan, belum juga temukan titik terang.

Kasus dugaan penggelapan yang di laporkan Hafiananur pada tanggal 3 November 2020 nomor LP/K/388 XI/2020/P ini, menuding Rafia (85) warga Karang Joang ini, menggelapkan surat tanah. Dimana Hafiananur merupakan cucu tiri dari Rafia.

Menurut SitiJariah (50), laporan tersebut dinilai tak berkekuatan hukum, pertama pelapor tak memiliki alas hak ahli waris dan kedua kasusnya sudah pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan yang mana orang tua pelapor diputuskan bersalah dan menguatkan nenek Rafiah, serta kasus ini sudah hampir 2 tahun, tak ada kejelasan perkembangannya oleh penyidik Polresta Balikpapan. Imbasnya status nenek Rafiah mengambang.

“Laporannya sudah sejak 2 tahun lalu. Tapi sampai sekarang belum juga ada keputusan tegas dari pihak kepolisian. Kami hanya minta SP3 dalam kasus ini karena, pelapor tak memiliki alas hak. Dia melaporkan penggelapan surat, sedangkan jelas-jelas surat atau kelengkapan kepemilikan jual beli lahan sejak dibeli hingga sekarang dipegang oleh nenek. Dan anehnya laporan penggelapannya diterima dengan tanpa alas bukti, ini ada apa?” kata Jariah yang ditambahkan suaminya Boy (60), Senin (19/9/2022).

Boy menilai, karena kasus ini sudah pernah diproses sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2017 silam dengan putusan menangkan Nenek Rafiah, setidaknya menurut Boy pihak penyidik bis menjadikan putusan PN ini sebagai alat atau bahan untuk menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3). Karena putusan PN tersebut sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan nomor 427/Pid.B/2017/PN.Bpp, yang menyebutkan Rafiah dan Sriatun secara sah sebagai ahli waris.

“Sebelumnya penyidik Polresta Balikpapan tanggal 3 November 2021, pernah melayangkan surat pemanggilan terhadap Rafiah. Namun tidak bisa hadir karena laporan tersebut menurut kami tidak berkekuatan hukum dan kondisi Rafiah dan Sriatun yang berumur rentan ditengah situasi Covid. Namun beberapa petugas Penyidik sudah beberapa kali mendatangi rumah nenek. Namun sampai sekarang belum jelas penanganan laporan ini,” ujar Boy.

Menurut Boy, bila tak ada titik terang dalam proses penyelidikan kasus yang melibatkan neneknya itu, maka pihaknya akan melaporkan masalah ini ke tingkat atas. Karena pihkanya meyakini bahwa penanganan kasus penggelapan yang tak memiliki alas hak ini, lambat dan ada sesuatu dibaliknya.

“Kami hanya meminta SP3, karena dasar hukum laporan ini tak memiliki alas hak. Namun sudah hampir 2 tahun tak ada kejelasan. Kemungkinan kami akan melaporkan hal ini ke Propam Mabes Polri dan juga mengadukan ke Menteri HAM dan istana Negara,” kata Boy.

Sementara itu, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso belum ada keterangan, namun melalui Kanit Iptu Ilyas, mengatakan, terkait laporan kasus penggelapan ini, saat ini pihaknya sedang menghadirkan saksi ahli. Dimana saksi ahli ini sudah didapatkan dan tinggal menunggu kesaksian para saksi ahli ini.

“Kasusnya sedang di proses. Kami sudah memanggil beberapa saksi ahli,” jawab Ilyas via Whatsapp beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya