Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Sebanyak 200 perusahaan di Kabupaten Paser belum mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan padahal ketentuan tersebut merupakan perintah dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011.

“Ada 200 perusahaan yang belum daftar. Seharusnya berdasarkan UU Nomor 24, perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan jaminan sosial,” kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Paser Normini di Tanah Grogot, Selasa (25/6).

Jadi selama ini kata Normini, karyawan memperoleh jaminan sosial kesehatan melalui jalur pribadi atau inisiatif masing-masing.

Padahal, BPJS sudah memberi peringatan kepada perusahaan tersebut untuk mematuhi aturan dan menunaikan kewajibannya.

“Sudah ditegur, sudah dikasih Surat Peringatan (SP) 2,” kata Normini.

200 perusahaan tersebut pada umumnya adalah Commanditaire Vennootschap (CV) sementara perusahan besar seperti perusahaan tambang pada umumnya telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Kami akan datangi beberapa perusahaan dan kembali memberi peringatan,” ucap Normini.

Upaya untuk mengajak perusahaan patuh terhadap aturan itu sudah dilakukan BPJS Kesehatan seperti melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) namun tidak membuahkan hasil.

Tak main-main, upaya lainnya pun dilakukan BPJS Kesehatan dengan melibatkan kejaksaan jika masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan peringatan tersebut.

“Susah sekali, sudah minta tolong Disnaker tapi tidak bisa juga. Kami akan libatkan kejaksaan agar perusahaan mau patuhi aturan,” ucap Normini. (Jya)

Share.
Leave A Reply