KUKAR – Polsek Muara Muntai berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Jantur Selatan RT.001 Kec. Muara Muntai Kab. Kukar, Rabu (20/01/2021).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menyampaikan pelaku adalah AB (33) warga Desa Jantur Selatan Kec. Muara Muntai Kab. Kukar

Kombes Pol Ade Yaya menjelaskan bahwa pada Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira jam 17.30 WITA, anggota Polsek Muara Muntai menerima informasi bahwa di rumah AB sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap alamat yang dimaksud.

“Kemudian di TKP yang dimaksud langsung dilakukan penggerebekkan oleh anggota Polsek Muara Muntai,” katanya.

Dari penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket besar, 9 poket kecil dengan total keseluruhan 5,05 gram dan uang tunai sebesar Rp. 515.000 (Lima Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) serta barang bukti lainnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Muntai untuk di proses hukum lebih lanjut,” Tambah Kombes Pol Ade Yaya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply