5 Pelaku Curanmor Ditangkap, 2 Pelaku Diselesaikan Melalui Restoratif Justice

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil membongkar sindikat pencurian kenadaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dan kota. Dari 5 sindikat tersangka yang ditangkap, 2 tersangka dilakukan restoratif justice dan 3 tersangka lainnya dilanjutkan proses hukumnya.

Sejak tanggal 27 Januari hingga 18 Februari lalu, Jatanras Polda Kaltim gencar mengungkap kasus curanmor, dan berhasil mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti 7 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat.

“Nah, dari 5 tersangka, 3 tersangka diteruskan proses hukumnya, sedangkan 2 tersangka diselesaikan melalui restoratif justice. Yakni pihak korban dan tersangka sepakat dalam artian korban tidak keberatan jadi dia melakukan upaya perdamaian sehingga kasus ini tidak masuk ke Pengadilan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dalam konprensi pers di Polda Kaltim, Kamis (25/2/2021).

Dalam pengunglapan dijelaskan, modus operandi yang digunakan para  pelaku ini yakni dengan  membawa kabur motor yang tidak terkunci stang maupun yang tertinggal kuncinya di kontak mesin.

“Modusnya melihat korban lengah, kemudian  mengambil motor yang kuncinya masih tergantung atau tidak diamankan apalagi tidak dikunci stang. Bahkan, para pelaku juga nekat mendorong motor incarannya lalu mengutak-utik mesin hingga menyala di lokasi yang aman,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi.

Para pelaku ini beraksi di beberapa lokasi di Balikpapan, yakni di kawasan Telaga Sari, Jl Soekarno Hatta Kilometer 3,5 dan Jalan Inpres Kelurahan Muara Rapak. Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga beraksi di beberapa kota lainnya seperti Bontang dan Kutai Barat.

“Ya ada juga di kota lain seperti Bontang dan Kutai Barat. Tapi kasusnya masih terus kita kembangkan, ” tambahnya.

Agus menjelaskan, dalam kasus curanmor ini hampir seluruh  barang bukti semuanya dijual kepada pekerja sawit dengan harga murah. Sehingga harus membuat petugas bekerja keras mencari barang bukti dengan terpaksa masuk ke perkebunan-perkebunan sawit di Kaltim.

“Rata-rata dijual ke sawit, karena kami dapatnya sampai masuk kesana. Semuanya sudah dijual dengan harga murah, dari Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi.

Sementara itu, untuk kasus restoratif justice adalah kasus pencurian mobil, dalam kasus ini korban tidak keberatan untuk dilakukan perdamaian. Dimana korban kehilangan mobilnya di Kawasan Telaga Sari, Balikpapan kota saat menunaikan salat.

“Sebagai korban saya siap untuk tidak melanjutkan laporan saya, alasanya karena terjadinya pencurian ini karena saya khilaf meninggalkan kunci tergantung dipintu mobil, kemudian tidak ada barang saya yang juga hilang di dalam mobil,” ujar Sarry, korban pencurian.

Sedangkan, pelaku Aidil mengatakan, melakukan aksi pencurian karena khilaf dan terdesak kebutuhan ekonomi. Dan sempat akan dijual namun sebelum niatan itu terlaksana pelaku berhasil ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.

“Saya sempat hubungi teman yang bisa jual, namun sebelum niatan itu terjadi saya keburu ditangkap mas, saya menyesal mas dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” ujar pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya