PASER, Gerbangkaltim.com – Sebanyak 70 pasangan suami istri di Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser mengusulkan isbat pernikahan guna memperoleh pengakuan sah secara hukum dari negara.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser Arpan Haris mengatakan program tersebut gratis dari Disdukcapil namun pihaknya tidak bisa menerima semua usulan karena hanya ada jatah 50 pasangan untuk kecamatan itu.

“Ada 70 pasangan pengantin yang perlu diisbatkan, tapi melalui verifikasi, kuota kita 50 saja. sisanya kita sikapi dengan biaya mandiri yang tidak memberatkan pasangan pengantin,” ujar Arpan, Sabtu (10/10/2020).

Tidak hanya di Kelurahan Muara Komam, program ini juga diikuti warga di desa lainnya Seperti Desa Muara Langon, Selerong, Uko, Muara Kuaro , Prayon, Payang dan Desa Long Sayo.

“Mudah-mudahan semua data pemohon bisa dapat terpenuhi lewat pengadilan agama lewat proses sidang nanti pada tanggal 12 November 2020,” ucap Arpan.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Paser Nanang M. Rofi’i peserta program ini merupakan pasangan yang sebelumnya telah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen pernikahan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelum menjalani isbat, pada tanggal 12 November 2020 semua pasangan harus menghadirkan saksi sekaligus pihak yang menikahkan mereka untuk proses pengambilan keputusan di pengadilan.

“Putusan itu akan mengabulkan untuk bisa dilangsungkan isbat atau menolak dan diarahkan ke KUA untuk menikah ulang kemudian memperoleh kartu nikah,” ujar Nanang.

Nanang menambahkan mereka yang mempunyai halangan menikah agar bisa mengajukan pengesahan nikah sekaligus surat cerai dengan pasangan yang terdahulu agar bisa mengajukan nikah ulang di KUA.

“Dari beberapa hasil verifikasi ada beberapa yang tidak memenuhi syarat maka tidak diterima dalam sidang isbad kali ini,” ujar Nanang. (ADV/MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply