Air Mata Haru di Hari Kemenangan: 588 Warga Binaan Rutan Grogot Terima Remisi Idul Fitri

PASER, GERBANGKALTIM. – PAGI itu, suasana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot terasa berbeda. Tak hanya gema takbir yang menggema selepas salat Idul Fitri 1447 Hijriah, tetapi juga harapan yang diam-diam tumbuh di hati ratusan warga binaan.
Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Hari Raya ternyata tetap membawa makna kemenangan.

Sebanyak 588 warga binaan di Rutan Tanah Grogot menerima remisi atau pengurangan masa pidana. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, pada Sabtu (21/03/2026), sesaat setelah pelaksanaan salat Ied bersama.
“Remisi ini diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Total ada 588 warga binaan yang menerima,” ujar Yusuf dengan nada tenang, namun penuh makna.

Bagi sebagian orang, angka mungkin sekadar data. Namun di dalam rutan, angka itu adalah harapan—tentang waktu yang dipersingkat, tentang keluarga yang lebih cepat dipeluk kembali.

Di lapangan rutan yang menjadi tempat salat Ied, raut wajah para warga binaan tampak beragam. Ada yang tersenyum kecil, ada yang menunduk haru, dan tak sedikit yang berkaca-kaca.

Remisi yang diberikan pun bervariasi. Untuk Remisi Khusus I (RK I), sebanyak 172 orang mendapat potongan 15 hari, 413 orang memperoleh 1 bulan, dan satu orang menerima 1 bulan 15 hari. Sementara itu, dua orang lainnya mendapat Remisi Khusus II (RK II)—yang berarti langsung bebas.
Momen paling menggetarkan terjadi ketika nama-nama yang mendapat RK II dipanggil ke depan.Salah satunya adalah Haryono.
Dengan langkah ragu, ia maju. Awalnya ia mengira hanya akan menerima pengarahan seperti biasa. Namun takdir berkata lain—hari itu menjadi hari terakhirnya di balik jeruji.

“Setelah salat Ied saya dipanggil ke depan, saya kira ada apa. Ternyata saya bisa pulang hari ini… Alhamdulillah, seperti mimpi,” ucapnya dengan suara bergetar.
Rasa syukur tak bisa ia sembunyikan. Air mata pun jatuh, bukan karena kesedihan, tetapi karena harapan yang akhirnya menjadi nyata.


Di tengah suasana haru itu, Yusuf Mukharom memberikan pesan yang sederhana namun dalam. Ia mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan momentum Ramadan sebagai titik balik kehidupan.

“La tahzan, innallaha ma’ana—jangan bersedih, Allah bersama kita. Saya paham kalian rindu keluarga. Saya pun sudah 20 tahun berlebaran tidak bersama keluarga karena tugas. Tapi pasti ada hikmah di balik semua ini,” tuturnya.

Remisi, lanjutnya, bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Ada syarat dan proses yang harus dilalui—mulai dari berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan, hingga aktif mengikuti program pembinaan.
Semua itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dari total penerima remisi, 352 orang berasal dari Kabupaten Paser, sementara 236 lainnya dari Penajam Paser Utara.
Namun lebih dari sekadar asal daerah, mereka memiliki satu kesamaan: keinginan untuk memperbaiki diri.

Di Hari Raya yang identik dengan kemenangan, para warga binaan ini merayakan dengan cara yang berbeda. Bukan dengan baju baru atau hidangan istimewa, melainkan dengan secercah harapan. Harapan untuk pulang.
Harapan untuk memulai kembali.
Dan harapan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. (GK)

Tinggalkan Komentar