Akses Tol Menuju IKN dari Manggar Tetap Berbayar, Tarif Rp16.000 Berlaku

BPPJN
Penggunaan ruas jalan tol dari Gerbang Tol Manggar menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan tetap dikenakan tarif sebesar Rp16.000. Jum'at (13/3/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Penggunaan ruas jalan tol dari Gerbang Tol Manggar menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan tetap dikenakan tarif sebesar Rp16.000. Ketentuan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku pada sistem jaringan tol yang telah terintegrasi.

Direktur Utama PT Jasa Marga Balikpapan – Samarinda, Muhammad Taufik menjelaskan, penerapan tarif tersebut tidak berkaitan langsung dengan status jalur sebagai akses menuju kawasan IKN, melainkan karena ruas tersebut merupakan bagian dari jaringan tol yang sudah beroperasi secara komersial.

“Tarif yang berlaku saat ini adalah tarif Manggar sebesar Rp16.000. Ketentuan ini berasal dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan diterapkan pada sistem tol yang sudah terintegrasi,” kata Taufik, Jum’at (13/3/2026).

Ia menegaskan, seluruh kendaraan yang melintas melalui Gerbang Tol Manggar tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kendaraan yang menuju kawasan IKN.

Menurut Taufik, sebelumnya sempat muncul anggapan di masyarakat bahwa kendaraan yang menuju kawasan ibu kota baru tersebut akan mendapatkan pembebasan tarif tol. Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya benar karena sistem jalan yang digunakan merupakan bagian dari jaringan tol yang sudah berjalan secara komersial.

“Secara sistem, jalur ini sudah terintegrasi dengan jaringan tol yang ada, sehingga tetap mengikuti skema tarif yang berlaku. Artinya, kendaraan yang masuk dari Gerbang Tol Manggar tetap dikenakan tarif Rp16.000,” ujarnya.

Di sisi lain, pengelola jalan tol juga melakukan sejumlah penyesuaian teknis untuk mempermudah akses kendaraan menuju beberapa wilayah di sekitar jalur tersebut, termasuk Karang Joang.

Taufik menjelaskan, saat ini terdapat kondisi di mana kendaraan dari arah tertentu harus memutar terlebih dahulu sebelum kembali masuk ke akses tol menuju IKN. Hal ini disebabkan oleh konfigurasi gerbang tol yang masih dalam tahap penyesuaian.

“Memang ada kondisi di mana masyarakat harus memutar terlebih dahulu menuju Karang Joang sebelum kembali masuk ke jalur tol. Hal ini karena sistem gerbang tol dan akses jalan yang masih disesuaikan,” jelasnya.

Selain itu, pengelola juga melakukan pembaruan terhadap sejumlah papan informasi dan rambu di lapangan. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada pengguna jalan.

“Beberapa papan pengumuman akan diperbarui berdasarkan masukan dari para stakeholder. Proses pemasangan juga sudah dilakukan dan diharapkan bisa segera terpasang agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pengguna jalan,” kata Taufik.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami sistem tarif dan jalur yang berlaku saat menggunakan akses tol menuju kawasan IKN, sehingga perjalanan dapat berlangsung dengan aman dan lancar.

Tinggalkan Komentar