Akui Dugaan Pelanggaran, KPPU Percepat Proses Sidang Akuisisi NTT Docomo
Gerbangkaltim.com, Jakarta — Penanganan perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkan perusahaan telekomunikasi asal Jepang, NTT Docomo, memasuki babak baru. KPPU resmi melanjutkan proses hukum ke tahap pemeriksaan cepat setelah pihak terlapor mengakui substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/4/2026) di Jakarta.
Sidang perkara dengan nomor registrasi 16/KPPU-M/2025 tersebut dipimpin oleh Anggota KPPU, Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.
Dalam persidangan, perwakilan hukum NTT Docomo menyatakan menerima serta mengakui isi LDP yang sebelumnya disampaikan oleh tim investigator KPPU. Pengakuan ini menjadi faktor penting yang mendorong majelis untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, pihak terlapor juga mengajukan permohonan keringanan sanksi. Dalam argumentasinya, Docomo menilai telah menunjukkan sikap kooperatif sepanjang proses penyelidikan hingga persidangan. Mereka juga menegaskan bahwa keterlambatan dalam penyampaian notifikasi akuisisi tidak berdampak pada praktik persaingan usaha tidak sehat di pasar Indonesia.
Pihak perusahaan turut menyampaikan komitmen terhadap prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal ini, menurut mereka, menjadi dasar pertimbangan dalam permohonan keringanan sanksi kepada majelis komisi.
Menanggapi pengakuan tersebut, majelis KPPU memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan cepat. Tahapan ini merupakan prosedur lanjutan yang biasanya ditempuh ketika pihak terlapor mengakui dugaan pelanggaran, sehingga proses pembuktian dapat berlangsung lebih efisien.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 April 2026 pukul 08.00 WIB dengan agenda utama pemeriksaan terhadap pihak terlapor. Publik dapat memantau perkembangan perkara ini melalui laman resmi KPPU maupun kanal komunikasi resminya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan terhadap kewajiban notifikasi dalam proses merger dan akuisisi, yang merupakan instrumen penting dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Sumber: KPPU
BACA JUGA
