PASER, Gerbangkaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur dari daerah pemilihan Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU), Amiruddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nonor 1 tahun 2019 tentang pajak daerah di aula Kecamatan Long Ikis, Sabtu (28/07/2022).

Anggota DPRD Kaltim dari fraksi Golkar itu mengatakan, sosialisasi Perda Pajak Daerah dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat.

Perda pajak ini adalah perubahan dari Perda Pajak nomor 1 tahun 2011. Perubahan dilakukan karena disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Kalimantan Timur.

“Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui pajak yang sudah dibuat oleh DPRD Kaltim,” kata Amiruddin.

Ia menjelaskan ada 5 jenis pajak yang diatur dalam Perda itu antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB) , biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.

 

“Perda pajak yang disosialisasikan adalah Perda Perubahan atas Perda nomor 01 tahun 2011,” ujarnya.

Amiruddin mengingatkan pentingnya membayar pajak bagi masyarakat dikarenakan kontribusi pajak sangat besar untuk pembangunan.

Penerimaan Provinsi Kaltim dari pajak daerah menyumbang 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD.

“Pajak yang bapak dan ibu bayarkan itu untuk bangun jalan, bangun infrastruktur,” ujarnya.

Saat mengakhiri sambutannya, Amiruddin berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Ia juga memohon maaf karena baru melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa setelah cukup lama absen karena pandemi. (ADV)

Share.
Leave A Reply