PASER, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Paser kembali menerapkan kebijakan Work From Home atau bekerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 12 hingga 25 Oktober 2020 seiring belum meredanya penyebaran Covid-19.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser Nomor : 061.1/2472/ORG ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.

“Memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020,” tulis Wakil Bupati Paser Kaharuddin dalam Surat Edarannya per 9 Oktober 2020.

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan ASN.

“Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah,” demikian bunyi edaran tersebut.

Meski pemerintah daerah membatasi ASN, namun pelayanan publik tetap dibuka seperti pelayanan perpustakaan daerah.

“Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser tetap membuka layanan perpustakaan daerah dengan membatasi jam pelayanan dan tetap menjalankan protokol kesehatan,” imbuh Wakil Bupati. (ADV/MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply