Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kota Balikpapan telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim sebagai Zona Merah, sedangkan secara Nasional Kota Balikpapan termasuk dalam Kuning. Untuk itu, masyarakat harus tetap meningkatkan kewaspadaan dan mentaati prokes.

“Mulai tanggal 10 Juli lalu, Balikpapan memang masuk di zona merah berdasarkan infografis dari Satgas Covid-19 Provinsi Kaltim,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota BalikpapanZulkifli didampingi Asisten Tata Pemerintahan, Syaiful Bahri, yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan dalam Konfrensi Pers di Lobi Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (12/7/2022).

Namun demikian, kata Zulkifli, masyarakat tidak perlu berkecil hati karena berdasarkan zonasi resiko secara nasional, Balikpapan masih berada di zona kuning dan dalam pelaksanaan PPKM Level 1.

“Sikap kita dalam memberikan regulasi terkait dengan keadaan zonasi ini adalah, kita tetap melaksanakan pemberian izin-izin kegiatan masyarakat dengan relaksasi sesuai dengan PPKM Level 1,” ungkapnya.

Adapun, terkait regulasi pemberian izin tersebut mengacu pada Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PPKM.

“Sampai saat ini Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PPKM yang kita laksanakan ini masih berlaku mulai dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 mendatang,” paparnya.

“Seluruh kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa besar tetap kita berikan izin/rekomendasinya sesuai dengan yang berjalan saat ini,” tambahnya.

Zulkifli menambahkan, ketentuan umum dalam pelaksanaan regulasi ini meliputi penggunaan ruangan dan pembatasan jam operasional cafe serta tempat-tempat yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan atau pengumpulan massa.

“Ketentuannya adalah, kegiatan bisa dilaksanakan dengan kapasitas penggunaan ruangan sampai dengan 100 persen, secara umum dilaksanakan bisa sampai dengan pukul 22.00 Wita waktu setempat,” paparnya.

“Kecuali bagi cafe-cafe yang hanya beroperasi di malam hari, atau buka dari pukul 18.00 Wita sore itu bisa diizinkan sampai dengan dini hari pukul 02.00 Wita,” tambahnya.

Sementara itu, kedepannya, Pemkot Balikpapan akan mengikuti perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Kota Beriman.

Zulkifli mengimbau masyarakat untuk mengambil hikmah dari penetapan zona merah yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kaltim kepada Kota Balikpapan.

“Penetapan zonasi merah ini sebagai kewaspadaan kita. Dan disisi lain, kegiatan masyarakat tetap berjalan, relaksasi kita berikan, tetapi kita minta masyarakat untuk waspada dan supaya betul-betul menerapkan prokes,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply