Bareskrim Polri Limpahkan 5 Tersangka Kasus Judi Online, Barang Bukti Rp55 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melaksanakan Tahap II dalam penanganan perkara perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026). Proses ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi. Dalam kegiatan itu, JPU Murari Azis menerima secara langsung para tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik judi online berskala besar.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa Tahap II merupakan fase krusial dalam rangkaian proses penegakan hukum. Menurutnya, keberhasilan pelimpahan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan dinyatakannya berkas lengkap, maka tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses di persidangan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, aparat turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp55 miliar yang diduga merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring. Nilai tersebut mencerminkan besarnya jaringan dan perputaran dana dalam praktik ilegal yang berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, JPU Murari Azis menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti, serta akan segera melakukan penelitian lebih lanjut sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Kami akan menelaah secara menyeluruh berkas perkara yang telah diserahkan, untuk selanjutnya diproses menuju tahap penuntutan di pengadilan,” ungkapnya.
Kelima tersangka kini berada dalam kewenangan JPU dan akan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas ekonomi.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian daring, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Sumber: Bareskrim Polri
BACA JUGA
