BGN dan Polri Perketat Pengawasan Program MBG, Praktik Jual Beli Titik SPPG Akan Ditindak Tegas

BGN
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bersama jajaran Polri melakukan koordinasi terkait penanganan dugaan praktik ilegal jual beli titik SPPG guna menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Polri memperkuat koordinasi dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.

Langkah penguatan pengawasan tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan pejabat BGN maupun pihak yang mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang.

Wakil Kepala BGN menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Satgas MBG Polri, Kabareskrim Polri, hingga Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri guna memastikan seluruh laporan masyarakat dapat ditangani secara serius dan menyeluruh.

“Hari ini kami berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri serta jajaran Bareskrim terkait maraknya laporan penipuan yang mengatasnamakan pejabat BGN untuk menawarkan pengurusan titik SPPG dengan meminta sejumlah uang,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, beberapa laporan dugaan penipuan saat ini telah ditindaklanjuti aparat kepolisian di sejumlah wilayah. Salah satu kasus bahkan telah berhasil diungkap oleh Polda Jawa Barat dengan mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Selain di Jawa Barat, koordinasi juga dilakukan dengan aparat kepolisian di wilayah Tangerang dan Lombok Timur menyusul munculnya laporan serupa dari masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat modus pengurusan titik SPPG.

Wakil Kepala BGN menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat serta mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal. Karena itu, program tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara melawan hukum.

“Program ini merupakan program yang sangat baik dan harus dijaga bersama. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan pelaksanaannya untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatgas MBG Polri Irjen Pol Nurworo Danang, S.I.K., memastikan Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk praktik jual beli titik SPPG.

Ia menyebut sejumlah laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan program saat ini tengah diproses oleh beberapa Polda di Indonesia.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan terkait Program MBG agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Polri menilai pengawasan terhadap Program MBG sangat penting karena selain mendukung pemenuhan gizi masyarakat, program tersebut juga memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat melalui peningkatan aktivitas usaha dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Melalui sinergi antara BGN dan Polri, diharapkan praktik ilegal yang mencederai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat dicegah sekaligus menjaga integritas program prioritas pemerintah tersebut.

Sumber: Badan Gizi Nasional (BGN) dan Bareskrim Polri

Tinggalkan Komentar