PASER, Gerbangkaltim.com – Jubir Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Paser Kalimantan Timur Amir Faisol mengatakan terdapat delapan orang warga Paser terkonfirmasi positif dari klaster pernikahan.

“Ada penambahan tiga orang positif dari sebelumnya lima orang klaster pernikahan,” kata Amir, Senin (12/10/2020).

Ketiga pasien terkonfirmasi positif itu yakni berinsial PSR 328, PSR 330, dan PSR 331.

Amir merinci, PSR 328 merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot, seorang laki-laki berusia 16 tahun berstatus pasien asimtomatik atau pasien tanpa gejala dan ia sudah dirawat di ruang isolasi eks RSUD.

“PSR 328 diduga kontak erat dengan PSR 304,” kata Amir.

Amir menjelaskan, PSR 304 merupakan salah seorang pengantin yang menggelar resepsi pernikahan pada 30 September 2020.

Hasil tracing tim medis, Pasien kedua, yakni PSR 330, terkonfirmasi positif dari kontak erat dengan PSR 328.

“PSR 330 kontak dengan PSR 328. Ia seorang perempuan berusia 13 tahun, warga Kecamatan Pasir Belengkong yang juga berstatus asimtomatik,” ujar Amir.

Selain PSR 330, PSR 331 juga  diduga menjalin kontak erat dengan PSR 328.

“PSR 331 kontak erat dengan PSR 328. Ia seorang perempuan berusia 52 tahun, warga Pasir Belengkong, berstatus pasien asimtomatik,” ujar Amir.

Amir menjelaskan resepsi pernikahan yang telah membuat klaster baru ini diketahui tidak mendapat rekomendasi layak menggelar kegiatan dengan protokol kesehatan, dari Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Paser.

“Setelah ditelusuri juga tidak mendapat izin keramaian dari kepolisian,” ujar Amir.

Dengan kejadian ini Satgas Covid-19 akan memperketat pengawasan untuk menekan penyebaran Covid-19 lebih jauh, dan untuk mencegah munculnya klaster-klaster baru.

Per Senin 12 Oktober 2020, tercatat kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Paser sebanyak 334 kasus, 289 pasien dinyatakan sembuh, 12 pasien meninggal dunia, dan 33 pasien masih dalam perawatan. (ADV/MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply