DPRD
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi

Dewan Sebut Penertiban Algaka Sesuai Perda

Balikpapan, Gerbangkaltim,com – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi I DPRD Kota Balikpapan mendukung penertiban alat peraga kampanye (Algaka) yang tidak berizin yang dilakukan Tim Gabungan Pemkot Balikpapan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.

“Untuk pemasangan banner, baliho atau spanduk, jika tidak sesuai dengan tempat dan izinnya. Saya kira aksi penertiban sudah benar harus dilakukan,” ujar Iwan, Kamis (4/5/2023).

“Karena ini juga mengenai estetika, supaya keindahan Kota Balikpapan tetap terjaga,” tambahnya.

Iwan menegaskan, jika sudah berizin dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, pemasangan Algaka bukan suatu kendala dan masalah.

“Karena siapapun berhak memasang banner atau spanduk, sepanjang aturan, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Selain itu, Iwan turut mengapresiasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang semangat untuk memperkenalkan diri, melalui spanduk atau baliho.

“Karena ini bagian dari syiar pemilu, supaya informasinya tersampaikan kepada masyarakat Kota Balikpapan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya