DPRD Sebut Balikpapan Dapat Tambahan 1.250 KL Pertalite, 5 SPBU Disiapkan

DPRD Balikpapan
Komisi II DPRD Balikpapan melakukan pertemuan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Upaya mengatasi antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Balikpapan membuahkan hasil. Pemerintah dan DPRD Balikpapan mendapatkan tambahan kuota Pertalite sebanyak 1.250 kiloliter (KL) hingga akhir 2026.

Tambahan kuota tersebut disepakati setelah Komisi II DPRD Balikpapan melakukan pertemuan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Koordinator Komisi II DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk memperjuangkan tambahan kuota BBM bersubsidi, penambahan SPBU penyalur, sekaligus memperketat pengawasan distribusi.

“Pertemuan kita kan untuk memperjuangkan kuota BBM yang bersubsidi, baik Pertalite dan Biosolar. Nah, akhirnya kemarin ada kesepakatan tambahan kuota Pertalite,” kata Budiono, Sabtu (12/9/2026).

Menurut dia, Pemkot Balikpapan sebelumnya mengajukan tambahan kuota Pertalite sebesar 177.039 KL. Namun, dari pengajuan tersebut, Balikpapan memperoleh tambahan sebesar 1.250 KL.

Dengan demikian, kuota Pertalite Balikpapan pada 2026 bertambah dari sebelumnya 51.868 KL menjadi 53.118 KL.

“Jadi kuota 51.868 kiloliter itu ditambahkan 1.250 kiloliter,” ujarnya.

Budiono mengatakan tambahan kuota tersebut akan diikuti pembukaan layanan Pertalite di lima SPBU. Dua SPBU disebut sudah mulai beroperasi, sedangkan tiga SPBU lainnya ditargetkan beroperasi paling lambat 17 September 2026.

“Lima SPBU, salah satunya yang ada di Balikpapan Barat, Balikpapan Timur, Balikpapan Tengah atau Selatan. Ada lima, saya lupa persisnya ada di mana saja. Hari ini dua SPBU sudah beroperasi, tiga lagi paling lambat tanggal 17 September,” katanya.

Meski mendapat tambahan kuota, Budiono mengaku masih mempertanyakan realisasi penyaluran kuota Pertalite yang sebelumnya ditetapkan.

Ia menyebut DPRD belum memperoleh data rinci mengenai jumlah kuota yang telah disalurkan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

“Mana saya tahu, Patra Niaga aja itu 51 kiloliter sudah disalurkan berapa kan kita enggak tahu,” ujarnya.

Kuota Biosolar Masih Menunggu Pengajuan
Sementara itu, tambahan kuota Biosolar belum mendapatkan persetujuan dari BPH Migas. Menurut Budiono, BPH Migas meminta Pemkot Balikpapan mengirimkan surat permohonan resmi untuk selanjutnya dipelajari.

Pelayanan Biosolar di Balikpapan saat ini antara lain berada di SPBU Kariangau Kilometer 13 dan Kilometer 15.

“Pelayanan Biosolar kita kan ada di SPBU Kariangau, Kilometer 13 dan 15. Kemarin, saya sampaikan kita minta untuk disalurkan lagi. Mereka minta surat permohonan dari Kota Balikpapan untuk dipelajari dan direalisasikan. Jadi menunggu surat permohonan dari kita,” katanya.

Pada 2026, kuota Biosolar Balikpapan tercatat 83.213 KL, sedangkan usulan Pemkot Balikpapan mencapai 88.667 KL.

Budiono mengatakan besaran tambahan kuota nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur mengenai batas pengisian Biosolar.

Menurut dia, batas 120 liter per unit dinilai belum mencukupi bagi kendaraan yang melakukan perjalanan lintas daerah.

“Usulan penambahan kuotanya nanti kita atur, sesuai suratnya Gubernur kan 120 liter per unit. Itu juga tidak cukup untuk lintas daerah, karena bisa sampai 200 liter. Waktu RDP dengan sopir pengusaha truk mereka bilang tidak cukup kalau 120 liter,” ujarnya.

Karena itu, pengisian Biosolar hingga 200 liter per unit dimungkinkan dengan sejumlah persyaratan.

Di antaranya kendaraan harus memiliki data yang jelas, tidak melakukan modifikasi, bukan kendaraan luar daerah, tidak termasuk kendaraan over dimension and over loading (ODOL), serta telah menjalani uji kelayakan kendaraan atau KIR di Dinas Perhubungan Balikpapan.

“Untuk unit yang lintas daerah kita kasih dispensasi nanti ngisi sekali 200 liter, tapi harus ada datanya,” tutur Budiono.

Aturan Jam Pengisian Akan Dikaji Ulang

Budiono mengatakan tambahan kuota dan penambahan SPBU diharapkan dapat mengurangi antrean BBM yang selama ini terjadi hingga malam hari.
Namun, ia mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil pertemuan bersama BPH Migas.

“Ya sebetulnya belum puas, cuma kan ini untuk mengatasi solusi agar tidak ngantri di tengah malam, usaha di pinggir jalan lancar, kuota ditambah, termasuk SPBU penyalurnya. Jadi berharap enggak ada antrean lagi,” katanya.

Terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tentang Penyaluran BBM Bersubsidi yang mulai berlaku 1 September 2026, Budiono memastikan aturan tersebut akan dikaji ulang.

“Pasti dikaji ulang nanti,” ujarnya.

SE tersebut mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari jam pelayanan Pertalite, kendaraan yang diperbolehkan mengisi Biosolar, hingga penerapan sistem nomor polisi ganjil-genap di sejumlah SPBU.

Di SPBU Jalan MT Haryono, misalnya, kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00-22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00-06.00 WITA.

Ketentuan serupa diterapkan di SPBU Jalan Marsma R Iswahyudi, kawasan Sepinggan.

Sementara itu, SPBU Gunung Guntur tidak melayani kendaraan roda dua dan dikhususkan bagi kendaraan roda empat dengan waktu pelayanan pukul 08.00-22.00 WITA.

Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan untuk melayani Pertalite, khususnya bagi kendaraan roda dua, yakni SPBU Teritip, SPBU Batakan, SPBU Grand City, SPBU Jalan MT Haryono depan Majesty, dan SPBU Kebun Sayur.

Namun, pembukaan layanan di lima SPBU tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak seluruhnya langsung beroperasi sejak 1 September 2026.

Tinggalkan Komentar